Mohon tunggu...
Alfira Nafhan M
Alfira Nafhan M Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang Mahasiswi

Seorang Mahasiswi, kulliah pada salah satu Universitas Terkenal Di Kota Medan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dampak Pandemi Covid19 dan Sistem Pembelajaran Online?

29 April 2020   11:31 Diperbarui: 29 April 2020   11:33 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyakit Corona virus 2019 (COVID-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh sindrom pernapasan akut corona virus 2 (SARS-CoV-2). Penyakit ini pertama kali diidentifikasi pada Desember 2019 di Wuhan , ibu kota provinsi Hubei Cina, dan sejak itu menyebar secara global, mengakibatkan pandemi corona virus 2019-20 yang sedang berlangsung. Kasus pertama yang dikonfirmasi tentang apa yang saat itu merupakan corona virus yang tidak diketahui dilacak kembali ke November 2019 di Hubei. Gejala umum termasuk demam, batuk, dan sesak napas. Gejala lain mungkin termasuk kelelahan, nyeri otot, diare, sakit tenggorokan, kehilangan bau, dan sakit perut. Waktu dari paparan hingga timbulnya gejala biasanya sekitar lima hari tetapi dapat berkisar dari dua hingga empat belas hari. Sementara sebagian besar kasus menghasilkan gejala ringan, beberapa berkembang menjadi pneumonia virus dan kegagalan multi-organ.

Virus ini terutama menyebar di antara orang-orang selama kontak dekat, sering melalui tetesan kecil yang dihasilkan oleh batuk, bersin, atau berbicara. Setelah bernapas keluar menghasilkan tetesan ini, mereka biasanya jatuh ke tanah atau ke permukaan daripada tetap di udara dalam jarak jauh. Orang juga dapat terinfeksi dengan menyentuh permukaan yang terkontaminasi dan kemudian menyentuh mata, hidung, atau mulut mereka. Virus ini dapat bertahan di permukaan hingga 72 jam. Penyakit ini paling menular selama tiga hari pertama setelah timbulnya gejala, meskipun penyebaran mungkin terjadi sebelum gejala muncul dan pada tahap selanjutnya penyakit. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendeklarasikan wabah corona virus 2019-20 sebagai Kesehatan Masyarakat Darurat Internasional (PHEIC) pada 30 Januari 2020 dan pandemi pada 11 Maret 2020. Penularan lokal penyakit ini telah terjadi di sebagian besar negara di keenam wilayah WHO.

Bagaimana sistem pembelajaran selama pandemi Covid19 ini berlangsung?

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Nadiem Anwar Makarim) melakukan koordinasi dan koordinasi dengan semua Kementrian, Lembaga dan Pemda. Terkait dengan Covid19  ini untuk menghentikan sementara kegiatan bersekolah. Hal ini demi keamanan dan keselamatan semua warga sekolah. “Dampak penyebaran Covid19 akan berbeda dari suatu wilayah ke wilayah lain. Kami siap mendukung kebijakan yang diambil oleh Pemda. Keamanan dan keselamatan peserta didik serta guru dan tenaga kependidikan itu yang utama” Kata Mendikbud di Jakarta, Sabtu (14/03/2020).

Mendikbud mengapresiasi langkah positif yang dilakukan di semua lini pemerintahan daerah serta mitra di kalangan swasta “ Kemendikbud siap dengan semua skenario termasuk berkerja bersama-sama untuk mendorong pembelajaran sepenuhnya untuk para siswa” ujar Nadiem.

Kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara Medan mengeluarkan surat edaran pada tanggal 01 April 2020 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Akademik Di Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sumatra Utara Medan, bahwasanya kegiatan pelaksanaan perkuliahan dilaksanakan dengan metode daring (dalam jaringan) atau online dan digitalisasi terkait pencegahan penyebaran virus Corona/Covid19. Universitas Islam Negeri Sumatra Utara melaksanakan kegiatan kuliah online memalui elearning uinsu, dan sebelumnya kampus UINSU Medan juga sudah melaksanakan kegiatan kuliah melalui elearning uinsu ini sudah dari tahun sebelumnya yaitu 2019. Penggunaan elearning uinsu ini sudah dilakukan sebelumnya untuk mengatasi jika dosen berhalangan untuk hadir di kelas dan dapat memberikan materi melalui elearning, akan tetapi tidak begitu aktif digunakan.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh UINSU Falkultas Sains dan Teknologi tentang kebijakan mengenai pencegahan penyebaran virus Covid19 ini mengharuskan seluruh para dosen dan mahasiswa melakukan kegiatan kuliah online secara keseluruhan sesuai jam dan waktu masuk yang bisa di sesuaikan oleh para dosen dan mahasiswa nya. Kegiatan belajar online ini dapat menggunakan elearning uinsu yang sudah ada pada tahun sebelumnya (2019) namun juga bisa melakukan kegiatan tatap muka online atau video conferense melalui aplikasi lain seperti Hangouts, Google Meet, Zoom, dlsb.

Para dosen juga diharuskan melaporkan kegiatan perkuliahan melalui situs dahlia uinsu, dengan mengirimkan materi kuliah, tugas-tugas tambahan serta screenshoot kegiatan perkuliahan secara online kepada Program Studi masing-masing Jurusan.

Dampak Covid19 Bagi Masyarakat?

Begitu banyak dampak dari Covid19 ini yang dilakukan oleh masyarakat, dari kalangan atas, menengah, dan bawah. Dampak yang sedang banyak dirasakan oleh masyarakat saat ini adalah kesulitan ekonomi. Mereka yang berdagang asongan, pekerja swasta, para ojek yang sangat merasa kesulitan adanya status karantina wilayah ini kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

Dan kebijakan status karantina wilayah oleh Presiden Indonesia Joko Widodo dilakukan karena wabah dari Covid19 ini semakin meluas ke berbagai wilayah di Indonesia. Dampak kesulitan ekonomi dikalangan masyarakat ini meluas, sehingga dalam peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan yang disebutkan dengan terang “Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.”.

Namun yang menjadi skala prioritas Pemerintah adalah masyarakat menengah kebawah, dengan bantuan berupa sembako keperluan hidup sehari-hari dan ada juga bantuan bantuan berupa uang diberikan langsung oleh pemerintah melalui Pemerintah Daerah.

Namun bantuan pemerintah dalam memberi bantuan berupa sembako dan sejumlah uang belum menyebar ke berbagai masyarakat. Seorang tukang becak di Kota Cirebon, Jawa Barat pingsan di atas becaknya sendiri, setelah diselidiki ternyata bapak tukang becak tersebut pingsan akibat kepalaran. Bapak tukang becak tersebut mengenakan kaos berwarna orange itu tergeletak diatas becaknya sendiri, tak bergerak sama sekali, tubuhnya terlihat kaku.

Juga ada kisah dari Yuli Nur Amelia, berasal dari Kota Serang, Banten yang meninggal akibat kelaparan yang disebabkan lockdown wabah virus covid19. Yuli dan keluarga bergantung dengan penghasilan suaminya yang bekerja sebagai pengangkut sampah, dan harus menahan lapar selama dua hari dikarenakan sang suami tidak memiliki penghasilan sama sekali selama lockdown wabah virus corona ini. Mereka menahan lapar selama 2 hari dengan hanya mengisi perut mereka dengan air putih.

Dan kisah dari warga Jalan Mawar, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan, Sumatra Utara. Atek seorang warga yang berusia 40 tahun nekat mencuri satu karung beras 5 kg karena tidak memiliki uang untuk membeli beras dalam mencukupi kehidupan sehari-hari. Sempat kepergok warga saat melakukan aksinya, Atek sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar. Setelah mendapat laporan tersebut, polisi langsung menuju ke lokasi tempat tinggal Atek, Petugas kemudian memeriksa rumah Atek, dan di rumah tersebut hanya menemukan Atek tinggal seorang diri. Dia juga mengaku sempat dapat bantuan beras namun diberikan kepada istrinya dan ketiga anaknya untuk keperluan hidup. Sebab, istri dan ketiga anaknya telah meninggal kan dia, dan anaknya lebih memilih tinggal bersama dengan ibunya (istri Atek). Kemudian Petugas memberikan bantuan berupa satu karung beras, telur sepapan, dan sejumlah uang untuk memenuhi kebutuhannya.

30 Ribu Narapidana RI Dibebaskan?

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly membebaskan 30 ribu Narapidana akibat darurat dari wabah virus corona. Langkah tersebut berupaya untuk menyelamatkan Narapidana dan Anak yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan)  dari infeksi virus corona.

Namun KPK menolak pembebasan tersebut, pendemi covid19 dijadikan dalih pembebasan koruptor, Jakarta 04 April 2020. Membebaskan Narapidana termasuk kasus korupsi. Pendemi covid19 ini merupakan ancaman bagi kesehatan manusia secara global atas dasar nilai kemanusiaan. Tetapi membebaskan Narapidana, penekanan nya adalah termasuk persyaratan keadilan, karena selama ini di saat kapasitas Lapas yang melebih 300%, masih banyak pemidanaan kepada NAPI  koruptor faktanya tidak sesak seperti halnya sel Napi Umum, sehingga tidak adil kalau ternyata Napi Koruptor diperlakukan yang sama dengan Napi yang telah sesak kapasitas nya.

Memperhatikan tujuan pemidanaan, maksudnya adalah bahwa alasan pembebasan kepada para Napi tidak kemudian meniadakan prasyarat proses dan tahapan pembinaan napi di lapas, artinya tidak boleh pembebasan tersebut dengan meninggalkan bahkan dilakukan tanpa seleksi ketercapaian program pembinaan bagi Napi di lapas. Selain syarat usia dan kerentanan potensi penyakit yang diidap oleh Napi. Perhatian utama dalam pernyataan adalah tentang aspek kemanusiaan serta perwujudan physical distancing di Lapas. Agar kita tidak melihat penempatan para narapidana di Lapas semata sebagai balas dendam atau pembalasan saja, namun juga tetap memberikan perlindungan pemenuhan hak hidup dan hak kesehatan (HAM) jika terancam akan penularan virus covid 19. KPK juga memahami keresahan masyarakat bahwa para pelaku korupsi selain melanggar hukum juga telah merampas hak-hak masyarakat saat ia melakukan korupsi.

KPK tidak pernah diajak membahas dan karenanya konteks nya tentang wacana tersebut kami malah memberikan prasyarat bahwa walau rencana itu kami pahami atas dasar kemanusiaan namun kami memberikan koridor “Keadilan dan Ketercapaian tujuan Pemidanaan” itu poin utama dari pernyataan tersebut. sementara atas over capasitas nya Lapas itu karena ada ketidakadilan yang sudah lama terjadi,  dalam pandangan kami, Kementerian Hukum dan HAM belum melakukan perbaikan pengelolaan Lapas dan melaksanakan rencana aksi yang telah disusun sebelumnya terkait dengan perbaikan Lapas. Pasca OTT di Lapas Sukamiskin yang membuktikan praktek korupsi/suap dibalik fasilitas terhadap Narapidana secara terjadi sehingga kapasitas sell menjadi tidak imbang, selama masih seperti ini adanya tidak beralasan untuk melakukan pembebasan terhadap Napi karena malah akan menimbulkan ketidak adilan baru.

Diharapkan Kementerian Hukum dan HAM secara serius melakukan pembenahan pengelolaan Lapas. Kita perlu tetap melihat Lapas sebagai ruang pembinaan bukan pembalasan, akan tetapi Saya menolak Pandemi COVID-19 ini jika dijadikan dalih untuk membebaskan koruptor.

Saat ini, sebagai bentuk perhatian Kami di KPK terhadap Pandemi ini, KPK akan secara serius terlibat dalam upaya Pencegahan Korupsi terkait bantuan, anggaran dan hal lainnya agar seluruhnya anggaran tersebut tidak di korupsi dan dapat diterima utuh oleh masyarakat yang membutuhkan. KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. (Klarifikasi Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron).

Alfira Nafhan Muchain

Mhd Furqon

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun