Bahkan seperti case di atas, ia juga mau diajak check in ke hotel, dan pacarnya merenggut kesuciannya di usianya yang baru menginjak 18 tahun.
Alhasil yang terjadi Sarah menyesal dan menganggap telah diperkosa oleh pacarnya, karena ia sempat bilang tidak mau melakukan hubungan seksual tersebut tapi ia memaksa.
Namun, di Indonesia, jika di bawah usia 18 tahun masih dianggap anak-anak dan hukum atau undang-undangnya jelas juga tegas untuk perlindungan anak di bawah umur.Â
Tapi jika usia sudah 18 tahun diatas, seseorang tersebut sudah dianggap dewasa dan patut mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya secara sadar dan undang-undang perlindungan anak juga sudah tidak berlaku meskipun mereka masih status pelajar.
Sehingga banyak kasus seperti gaya pacaran seperti ini dianggap 'suka sama suka' dan tidak dapat diproses lebih lanjut. Kecuali memang ada unsur pemerkosaan yang lebih detail dan bukti yang kuat lainnya.
Bahkan dalam film ini juga dikisahkan bahwa pria buaya darat tersebut setelah putus cinta, malah menyebarluaskan foto-foto dan video panas dengan si Sarah ke media sosial atau jaringan internet.
Alhasil Sarah pun sampai mau bunuh diri, karena bukan hanya harga dirinya saja yang telah dinodai, melainkan aibnya tersebut juga diketahui semua orang.
Semua orang menjauhinya, membullynya, menertawakannya, mengejeknya, hingga ia harus diskors dari sekolah atas perbuatannya yang terlanjur viral.
Jadi buat para wanita, film ini sebenarnya adalah pukulan keras agar kita lebih waspada dengan rayuan para pria hidung belang, yang mau enaknya saja, habis manis sepah dibuang.
Kita pun tidak bisa membatasi keputusan tiap individu untuk berpacaran atau tidak. Hanya jika punya pacar, kita harus mampu mengendalikan diri dari hal-hal yang mengarah ke seksualitas walau sebenarnya sisi lain diri kita juga menginginkannya.