Mohon tunggu...
Alfira Fembriant
Alfira Fembriant Mohon Tunggu... Lainnya - Instagram : @Alfira_2808

Music Director and Radio Announcer STAR 105.5 FM Pandaan Pasuruan East Java (from 2012 until now) 📻

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Radio Legal vs Radio Ilegal hingga Era Digital

8 Desember 2022   08:22 Diperbarui: 10 Desember 2022   02:51 543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buku P3SPS & Ruang Siaran Radio (document pribadi)

Pernah bertemu tetangga agak jauh saat antar kontrol ibu ke rumah sakit, disitu ada percakapan dan akhirnya menanyakan profesi saya sekarang kerja dimana. Saya pun menjawab bahwa saya 10 tahun terakhir kerja sebagai Penyiar Radio.

Kemudian tanggapannya kurang mengenakan, seperti dapat saweran berapa dari pendengar radio, karena dikira saya siaran sebatas karaokean dan dapat saweran banyak. Sehingga kesuksesan saya sekarang dianggap dapat uang banyak dari saweran tersebut.

Pernah juga saat saya semir rambut ke salon, pegawai salonnya basa-basi bertanya kerja apa. Saya pun menjawab sebagai penyiar radio. 

Lantas tanggapannya pun juga sama, ia mengungkapkan ketidaknyamanannya memandang penyiar itu adalah orang yang gampangan alias wanita panggilan semacamnya.

Ya saya pun mengelus dada dan istighfar. Karena tipikal orang-orang yang demikian, biasanya sangat sulit untuk membedakan, meskipun sudah dijelaskan secara berulang.

Hal tersebut disebabkan ada kesalahpahaman dari masyarakat yang tidak dapat membedakan mana radio legal (resmi/berizin) dengan radio ilegal (tidak resmi/tidak berizin).

Biasanya kalau radio ilegal konteks acaranya tidak jelas, kemudian penyiarnya seadanya alias tidak profesional, dan kemanfaatan siarannya pun dipertanyakan.

Sebaliknya jika radio legal konteks acaranya jelas, sumber daya manusianya berkualitas, dokumen perizinan lengkap termasuk dipantau dan mengikuti P3SPS dari KPI.

Kebetulan lokasi saya di Jawa Timur, berarti masuk wilayah KPID Jatim (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur).

P3SPS singkatan dari Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun