Tapi bukan berarti tidak boleh memotret sepenuhnya, harus dilihat dulu kepentingannya apa. Sehingga ketika kita ada kepentingan untuk mengambil gambar di kantor polisi dan agar tidak terjadi salah paham, hal yang dapat kita lakukan adalah izin terlebih dahulu pada pihak yang berjaga di saat itu.
Dan izin mengambil gambar tersebut alangkah baiknya jika dilengkapi dengan dokumen dari sekolah/campus/perusahaan sebagai surat pengantar. Misalnya seperti case di atas untuk tugas sekolah atau tugas perkuliahan, atau mungkin liputan untuk wartawan tentang suatu kasus, dan lain-lain.
***
Terakhir, buat kompasianer yang mau ke kantor polisi untuk melaporkan sesuatu, seperti kehilangan barang atau lainnya, atau mau mengurus sesuatu hal. Biar tidak dicurigai, mending ponselnya dikantongin aja yaa.. agar tidak khilaf memotret sesuatu, terus dapat teguran kayak saya. hehehe
Salam, @Alfira_2808