Mohon tunggu...
Alfira Fembriant
Alfira Fembriant Mohon Tunggu... Lainnya - Instagram : @Alfira_2808

Music Director and Radio Announcer STAR 105.5 FM Pandaan Pasuruan East Java (from 2012 until now) 📻

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Pentingnya Menyimak Perjanjian Kerja Saat Interview agar Tidak Ada Penyesalan di Kemudian Hari

26 Mei 2021   01:25 Diperbarui: 26 Mei 2021   14:53 1355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekitar 2015 lalu, ada rekan (sebut saja Mawar) yang tiba-tiba mengundurkan diri dari perusahaan tempat saya bekerja. Alasan ia resign disebabkan ada perubahan jadwal kerja yang membuatnya harus masuk seterusnya pada hari Minggu, dan liburnya diganti hari aktif (antara Senin-Jum'at).

Awalnya Mawar dulu bergabung di perusahaan, kebetulan dijadwal libur hari Minggu. Tetapi dua tahun kemudian, ada perubahan jadwal kerja sesuai kebutuhan, yang membuat Mawar harus libur di hari Kamis.

Alhasil ia pun langsung mengajukan resign, dengan alasan seperti yang sudah disebutkan. Sisi lain Mawar masih muda saat itu, sehingga cara berpikirnya masih labil karena jika libur kerja di luar hari Minggu, ia tidak bisa kencan dengan pacarnya.

Bahkan kondisi perusahaan yang mengharuskan tetap masuk kerja pada tanggal merah atau peringatan hari besar, seperti tetap kerja saat lebaran, juga diangkat menjadi sebuah gerumunan atau penyesalan diri, yang menjadikannya boomerang dalam menjalani pekerjaan tidak ikhlas.

Hingga timbulnya anggapan lingkungan kerja toksik, karena merasa terdzalimi (tersakiti) oleh atasan yang membuat jadwal kerja untuk menempatkannya pada hari yang ia ingin libur kerja.

Padahal bukan hanya Mawar, karyawan lainnya pun juga banyak yang tidak mendapatkan libur pada hari Minggu, melainkan mendapatkan libur di hari aktif. Hanya kesalahan ada pada awal penempatan libur Mawar di hari Minggu, sehingga ia terlalu enjoy di hari tersebut, tanpa sadar ia berada pada perusahaan yang membutuhkan tenaga pada hari tersebut.

Atasan pun saat itu sempat marah besar disebabkan alasan resign yang dianggap konyol. Bagaimanapun sistem kinerja perusahaan sudah diinformasikan saat interview atau audisi penerimaan karyawan baru, dan ia menyetujuinya.

Salah satu isi perjanjian kerja yang disebutkan adalah bersedia untuk bergabung di perusahaan dengan jadwal libur kerja yang dapat berubah sewaktu-waktu atau sesuai kebutuhan, termasuk libur kerja pada hari Minggu atau tanggal merah dan hari besar. Karena tergantung perusahaan tersebut bergerak di bidang apa, yang tidak bisa meliburkan karyawannya bersamaan pada hari tersebut.

Ilustrasi Interview Kerja (from Freepik)
Ilustrasi Interview Kerja (from Freepik)
Hingga saat ini Mawar yang resign dengan alasan tersebut di blacklist dari perusahaan sampai waktu yang tidak bisa ditentukan, karena dianggap menyia-nyiakan perjanjian kerja tersebut.

***

Maka dari itu, agar tidak terjadi hal yang sama yaitu menyesal di kemudian hari gara-gara tidak menyimak dengan baik saat interview kerja, mulai dari sekarang kita harus lebih banyak mempelajari dan fokus ketika HRD perusahaan memberitahukan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pada dasarnya memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban.

Perjanjian Kerja atau Kontrak Kerja di Indonesia bukan hanya PKWT, melainkan juga ada PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), kemudian ada KKKPW (Kontrak Kerja Karyawan Paruh Waktu) dan KKKTT (Kontrak Kerja Karyawan Tidak Tetap). Tetapi umumnya mayoritas perusahaan menggunakan PKWT.

Undang-Undang No.13 tahun 2003 Pasal 52 ayat 1, menegaskan bahwa perjanjian kerja dibuat berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak, kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dan pekerjaan yang diperjanjikan tersebut tidak tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan undang-undang yang berlaku.

Contoh PKWT:

Contoh PKWT (Dokumen Pribadi) Halaman 1
Contoh PKWT (Dokumen Pribadi) Halaman 1

Contoh PKWT (Dokumen Pribadi) Halaman 2
Contoh PKWT (Dokumen Pribadi) Halaman 2

Contoh PKWT (Dokumen Pribadi) Halaman 3
Contoh PKWT (Dokumen Pribadi) Halaman 3

Dengan melihat contoh PKWT yang terlampir, seperti kasus di awal artikel mengenai karyawan yang resign karena ada perubahan jadwal kerja, itu merujuk pada Pasal 5 mengenai Waktu dan Tempat Kerja.

Disebutkan dalam PKWT bahwa awalnya hari dan jam kerja seperti yang sudah disebutkan, tetapi di bagian bawah pasal tersebut ada tanda (*) bintang yang menyebutkan bahwa jadwal kerja dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dari perusahaan.

Dalam PKWT sudah tertulis atau terlampir hal yang demikian, seharusnya tidak ada lagi gerumunan diri mengenai jadwal kerja tersebut, hingga membuat performa kerja menurun, apalagi sampai memutuskan berhenti dari perusahaan dengan alasan yang kurang tepat.

Untuk itu sangat penting agar anda fokus pada Perjanjian Kerja di awal penerimaan calon karyawan baru. Jangan karena sangat butuh kerja pada masa lampau, kemudian asal centang atau tanda tangan (setuju) syarat juga ketentuan yang diberikan pada lembaran PKWT bermaterai, yang sebenarnya berkekuatan hukum.

Tetap lah tenang dan renungkan baik-baik satu per satu poin yang ada dalam PKWT, apakah anda mampu untuk mengemban Perjanjian Kerja tersebut dengan baik, karena itu berimbas dalam jangka waktu yang lama sesuai dengan awet atau tidaknya anda di perusahaan tersebut.

Salam, @Alfira_2808

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun