Perjanjian Kerja atau Kontrak Kerja di Indonesia bukan hanya PKWT, melainkan juga ada PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), kemudian ada KKKPW (Kontrak Kerja Karyawan Paruh Waktu) dan KKKTT (Kontrak Kerja Karyawan Tidak Tetap). Tetapi umumnya mayoritas perusahaan menggunakan PKWT.
Undang-Undang No.13 tahun 2003 Pasal 52 ayat 1, menegaskan bahwa perjanjian kerja dibuat berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak, kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dan pekerjaan yang diperjanjikan tersebut tidak tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan undang-undang yang berlaku.
Contoh PKWT:
Dengan melihat contoh PKWT yang terlampir, seperti kasus di awal artikel mengenai karyawan yang resign karena ada perubahan jadwal kerja, itu merujuk pada Pasal 5 mengenai Waktu dan Tempat Kerja.
Disebutkan dalam PKWT bahwa awalnya hari dan jam kerja seperti yang sudah disebutkan, tetapi di bagian bawah pasal tersebut ada tanda (*) bintang yang menyebutkan bahwa jadwal kerja dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dari perusahaan.
Dalam PKWT sudah tertulis atau terlampir hal yang demikian, seharusnya tidak ada lagi gerumunan diri mengenai jadwal kerja tersebut, hingga membuat performa kerja menurun, apalagi sampai memutuskan berhenti dari perusahaan dengan alasan yang kurang tepat.
Untuk itu sangat penting agar anda fokus pada Perjanjian Kerja di awal penerimaan calon karyawan baru. Jangan karena sangat butuh kerja pada masa lampau, kemudian asal centang atau tanda tangan (setuju) syarat juga ketentuan yang diberikan pada lembaran PKWT bermaterai, yang sebenarnya berkekuatan hukum.
Tetap lah tenang dan renungkan baik-baik satu per satu poin yang ada dalam PKWT, apakah anda mampu untuk mengemban Perjanjian Kerja tersebut dengan baik, karena itu berimbas dalam jangka waktu yang lama sesuai dengan awet atau tidaknya anda di perusahaan tersebut.