Sekitar 75 tahun yang lalu pada tanggal 10 November 1945, terjadi pertempuran yang heroik antara tentara Indonesia didukung arek-arek suroboyo (anak-anak surabaya) berperang melawan tentara Belanda yang merupakan bagian dari Revolusi Nasional Indonesia.
Setiap tahunnya pada tiap tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional sesuai dengan Keppres No. 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959.
Instansi pemerintahan, pendidikan, beberapa perusahaan dan masyarakat lainnya memperingatinya walau tidak ada tanggal merah.
Untuk memperingati Hari Pahlawan, baik itu dalam suatu kelompok maupun individu mempunyai cara yang berbeda-beda. Ada yang mengikuti upacara, ada yang menulis puisi, dan lain sebagainya.
Nah kali ini ada 7 (tujuh) Cara yang dilakukan untuk Memperingati Hari Pahlawan di Media Radio, yaitu:
Upacara (tidak wajib)
Setiap peringatan untuk hari tertentu yang menyangkut NKRI, pasti setiap pagi harinya ada upacara yang dilakukan pada halaman Radio tersebut untuk memperingati salah satunya Hari Pahlawan. Namun upacara ini dikatakan tidak wajib, karena yang biasanya menjalankan upacara adalah beberapa Radio milik pemerintah saja seperti RRI. Sedangkan untuk Radio swasta, tidak pernah ada upacara dalam peringatan apapun.
Menyiapkan Insert Hari Pahlawan (wajib)
Insert dalam hal ini adalah suatu sisipan dalam rekaman untuk sedikit mengulas tentang Hari Pahlawan. Harusnya setiap Radio baik itu milik pemerintah atau swasta juga menyiapkan Insert Hari Pahlawan tersebut. Dan itu wajib.
Menyiapkan Greeting Hari Pahlawan (tidak wajib)
Greeting dalam hal ini adalah ucapan-ucapan tentang Hari Pahlawan. Bisa jadi ucapan Hari Pahlawan dari para klien/pengiklan atau dari para Artis spesial untuk Radio tersebut. Namun ini tidak wajib karena ditimbang dari segi kepentingannya dalam peringatan tersebut tidak terlalu signifikan.
Menyiapkan Info On Air tentang Hari Pahlawan (wajib)
Para penyiar yang bertugas diwajibkan untuk memberikan info mengenai peringatan Hari Pahlawan secara sekilas atau menyeluruh. Hal itu wajib karena ditimbang sebagai persyaratan kemanfaatan media penyiaran dalam mencerdaskan anak bangsa, dengan mengingatkan atau menggugah kembali semangat perjuangan Pahlawan Bangsa.
Menyiapkan tema/topik tentang Hari Pahlawan dengan pendengar Radio (wajib)
Selain menyiapkan script info dari crew Radio sendiri, para penyiar yang bertugas wajib juga mengajak pendengar yang bergabung untuk ikut serta dalam suatu pembahasan yang ditentukan dengan tema atau topik tentang Hari Pahlawan yang bisa dikembangkan.
Menyiapkan Lagu-Lagu bertemakan Kepahlawanan/Indonesia (wajib)
Fungsi Radio adalah Media Informasi dan Hiburan. Selain informasi yang diberikan, lagu-lagu yang terputar juga menjadi hiburan tersendiri bagi para pendengarnya. Nah, untuk menyesuaikan dengan peringatan yang sedang dibahas, meskipun tidak sepenuhnya tetapi wajib playlist lagu tentang Indonesia atau Kepahlawanan dalam setiap program bisa untuk disisipkan.
Memakai atribut atau kostum bertemakan Hari Pahlawan (tidak wajib)
Sebagai pelengkap atau peringatan Hari Pahlawan lebih terasa, semua crew Radio yang bertugas baik itu para penyiar maupun management dihimbau untuk memakai atribut atau kostum tema Kepahlawanan. Namun untuk poin yang satu ini tidak wajib dan mungkin 90% Radio di Indonesia tidak melakukannya, hanya beberapa Radio pilihan saja yang benar-benar perhatian dengan momen ini untuk memperingatinya dengan All Out.
Contoh dokumentasinya seperti ini:
Itulah 7 cara memperingati Hari Pahlawan di Media Radio, yang terbagi antara dari yang wajib sampai tidak wajib.
Dan yang perlu diketahui juga bahwa setiap manajemen Radio visi misinya berbeda, tergantung instansi Radio tersebut berdirinya ke arah mana.
Instansi Radio dibagi menjadi 6, yaitu:
- Milik instansi pemerintahan
- Milik pribadi/bisnis/swasta
- Milik instansi pendidikan
- Milik instansi perusahaan
- Radio komunitas
- Radio ilegal
Nah, biasanya yang paling perhatian ketika ada peringatan yang ada hubungannya dengan NKRI, yang paling wajib memperingati itu adalah Radio milik instansi pemerintahan.
Sementara untuk instansi bisnis/swasta dan pendidikan, untuk memperingati momen seperti ini bersifat sunnah/tidak wajib. Namun biasanya tetap diusahakan untuk memperingatinya ditimbang dari segi kemanfaatan suatu media penyiaran publik seperti yang sudah sempat dibahas di atas.
Sedangkan instansi perusahaan karena momennya tidak ada tanggal merah, kadang terlewat dan tidak terlalu dibahas. Hal tersebut dikarenakan lingkup area yang minim dan juga lebih ke arah visi misi kemanfaatannya yang berbeda yaitu lebih fokus pada kalangan tertentu atau para pekerja di suatu perusahaan tersebut.
Terakhir untuk Radio komunitas, apa lagi Radio yang ilegal (tanpa izin resmi dari KPID), momen Hari Pahlawan seperti ini atau peringatan-peringatan lainnya jarang dibahas bahkan terabaikan. Hal tersebut juga lagi-lagi dipengaruhi visi misi yang berbeda.
Sekian pembahasannya. Semoga Bermanfaat :)
Selamat Hari Pahlawan, 10 November 2020.
Tetaplah berkarya dan membagikan ilmu yang bermanfaat bagi generasi penerus bangsa.
Salam, @Alfira_2808
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H