Mohon tunggu...
Alfino YulianPrayoga
Alfino YulianPrayoga Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

suka hal-hal baru dan bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mewujudkan Pilkada Bersih, Strategi Cerdas Mencegah Penyebaran Hoaks Selama Pilkada

3 Desember 2024   08:11 Diperbarui: 3 Desember 2024   08:23 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pilkada adalah momen penting dalam demokrasi, terdapat 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota akan menggelar pemilihan kepala daerah secara serentak pada 27 November 2024. Saat ini, tahapan penyelenggaraan pilkada sedang memasuki fase krusial. 

Masa kampanye yang paling banyak dinantikan masyarakat, sebagai bentuk komunikasi politik yang dilakukan kandidat untuk menyampaikan gagasan, dan menjadi bahan pertimbangan pemilih untuk menentukan pilihan mereka. Namun, juga menjadi periode di mana penyebaran berita hoaks dapat meningkat. Berita palsu yang tidak terkendali dapat mempengaruhi opini publik dan bahkan merusak proses demokrasi.

Pada era digitalisasi masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap hoaks, terutama saat Pemilu hoaks biasanya tersebar dengan cepat dan masif. Hoaks Pemilu menjadi permasalahan krusial yang harus segera diatasi karena merusak pikiran masyarakat, merusak citra lawan politik, menciptakan fragmentasi sosial, dan memunculkan kegelisahan publik yang pada akhirnya akan menurunkan kepercayaan kepada pihak otoritas, menurunkan integritas dan nilai Demokrasi. 

Oleh sebab itu, Penyelenggara Pemilu serta stakeholder perlu menyusun strategi untuk menangani hoaks yang sangat cepat berkembang terutama di internet dan media sosial.

Pemerintah juga berupaya menangani hoaks dengan kebijakan yang diatur pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang. 

Pada Pasal 69 melarang kampanye yang bersifat adu domba, menghasut, memfitnah kepada kelompok masyarakat, partai politik ataupun perseorangan. Se;ain itu kita sebagai masyarakat pemilih penting untuk memiliki kemampuan menyaring informasi yang kita terima. Adapun cara supaya kita mengetahui atau terhindar dari berita hoaks khususnya di era pilkada serentak ini.

Cek Sumber Berita dengan Teliti

Berita hoaks sering kali datang dari sumber yang tidak jelas atau tidak terpercaya. Salah satu cara untuk memastikan kebenaran informasi adalah dengan memeriksa dari mana berita itu berasal. Jika informasi datang dari sumber yang tidak dikenal atau tidak memiliki reputasi baik, kita harus berhati-hati sebelum mempercayainya. 

Selain itu kita harus Periksa situs web atau platform media pastikan berita berasal dari situs berita atau platform yang sudah terpercaya, seperti media mainstream yang memiliki standar jurnalistik yang jelas.

 Jika sumbernya adalah blog pribadi atau situs yang tidak bisa dipercaya, maka berita tersebut patut dipertanyakan.Tidak hanya itu kita juga harus mencari tahu siapa penulisnya jika ada nama penulis yang tercantum, cek apakah penulis tersebut dikenal atau memiliki reputasi di bidangnya. Berita dari jurnalis atau media yang sudah terbukti kredibilitasnya lebih dapat dipercaya

Periksa Keakuratan Fakta dan Data yang Tersaji

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun