Bagaikan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang batas usia menikah bagi perempuan dan laki-laki di Indonesia yang pada fakta lapangannya tidak direalisasikan, Satgas PPKS di UHAMKA ini rasanya akan bernasib seperti itu jika kekerasan seksual nantinya masih kerap terjadi. Satgas PPKS sudah seharusnya menjalankan amanah Permendikbud No. 30 Tahun 2021 dalam hal; Pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga pendidikan.
Selain itu, perlu juga penulis rasa untuk menjadikan sosialisasi terkait kesetaraan gender dan kekerasan seksual dalam bentuk mata kuliah ataupun program yang sifatnya berkesinambungan. Sehingga Satgas PPKS bukan hanya menjadi layaknya lembaga kemanusiaan yang hanya menunggu aduan-aduan dari setiap para korban. Melainkan juga harus turut memberikan sentuuhan yang mengedukasi dan informatif kepada mahasiswa.
Dengan begitu, apa yang sudah menjadi regulasi dan apa yang sudah dibentuk tidak menjadi legal formalitas semata. Sehingga regulasi Permendikbud No. 30 Tahun 2021 sebagaimana disebutkan beberapa kali di atas bisa turut direalisasikan dan tidak lagi menambah deretan aturan/kebijakan yang tak diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H