Mohon tunggu...
Alfin Kholifatur Rosyidah
Alfin Kholifatur Rosyidah Mohon Tunggu... -

bismillah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Apakah Penting Standar Pengelolahan PAUD?

17 Juni 2014   16:32 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:23 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di era-globalisasi seperti ini dunia pendidikan sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Terutama pendidikan di sekolah PAUD. Saat ini sekolah-sekolah Paud banyak menawarkan keunggulan masing-masing, dari sekolah Paud yang menggunakan kurikulum berbasis agama (akhlak), Qur’ani maupun sekolah Paud yang menggunakan kurikulum luar negeri seperti kurikulum Singapura.

Selain kurikulum dalam Paud yang masing-masig sekolah mempunyai ciri khas tersendiri tidak akan berjalan dengan baik dan mungkin akan bubar sekolah tersebut jika tidak memperhatikan Standar Pengelolahan Paud. Seperti halnya, sekolah Paud tersebut bagus dari segi kurikulum maupun konponennya, tapi hanya aspek standar pengelolahan Paud tidak berfungsi maka sekolah tersebut tidak akan mengalami perkembangan yang baik pula.

Menurut Direktorat Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Nonformal Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional 2007 dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas) disebut bahwa pendidikan nonformal (PNF) berfungsi sebagai pelengkap (complement), pengganti (substitute), dan penambahan (supplement) pendidikan formal. Berbagai program yang telah dikembangkan dalam jalur pendidikan nonformal saat ini diantaranya adalah program kesetaraan paket A setara Sekolah Dasar, paket B setara dengan SMP, dan paket C setara dengan Sekolah Lanjut Atas-Pendidikan khusus, Pendidikan Life Skill dan Pendidikan Anak Usia Dini.

Dalam peraturan pemerintahan nomor 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan (SNP) dijabarkan bahwa tenaga kependidikan dituntut memiliki kompetensi yang mencakup kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan professional. Kompetensi tersebut diharapkan dimiliki oleh seluruh tenaga pengelola lembaga pendidikan luar sekolah termasuk pengelola program Pendidikan Anak Usia Dini. Pengelola yang memenuhi kompetensi tersebut diharapkan akan memenuhi legalitas kualifikasi sebagai tenaga pengelola program PAUD yang professional.

Kenyataan lain dilapangan menunjukkan bahwa pengelola PAUD memiliki latar belakang pendidikan, pengalaman kerja dan jenjang pendidikan sangat beragam. Dengan demikian, sebelum semua pengelola PAUD yang ada telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam PP no.19 diatas. Implikasi dari kondisi diatas, pengelola dan layanan PAUD terhadap sasaran belum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan layanan pendidikan anak usia dini. Karena sampai sekarang belum ada standar kompetensi pengelolah PAUD yang baku. Berkaitan dengan hal tersebut , penting untuk segera standar kompetensi tenaga kependidikan atau pengelola lembaga PAUD disusun.

Standar kompetensi tenaga kependidikan atau pengelola lembaga PAUD selayaknya dirumuskan bersama oleh berbagai unsur yang mencakup Direktorat PAUD, Dit. PTK-PNF, BSNP, Himpaudi,pengelola, akademisi dan stakeholder. Rumasan yang telah dihasilkan oleh unsur-unsur tersebut menjadi masukan untuk BSNP dan BNSP ditetapkan menjadi standar baku.

Referensi :

Asmani, Jamal Ma’mur. 2010. Buku pintar play group . Jogjakarta : buku biru.

Suwardi , Manajemen Pembelajaran ; Mencipta Guru Kreatif dan Berkompetensi (Salatiga : STAIN Salatiga Press , 2007)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun