Mohon tunggu...
Alfin kamilmulya
Alfin kamilmulya Mohon Tunggu... Musisi - Mahasiswa

Hidup berkarya bukan bergaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tinjauan Yuridis Proses Perkara Pidana Pelanggaran Lalu Lintas

18 Desember 2021   07:09 Diperbarui: 18 Desember 2021   07:20 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tinjauan yuridis proses perkara pidana pelanggaran lalu lintas
Oleh : Alfin kamil mulya
S20193068

A.DUDUK PERKARA

Dalam hal ini kesalahan pertama terletak pada kesalah pahaman atau misrepresentasi dari  yang  harus dihilangkan dengan berpikir seperti itu  
Yang kedua adalah tidak berpikir bahwa dapat dihasilkan darinya itulah sebanya itu berbahaya sikap.
 kemungkinan  pertama: Seorang pengendara sepeda dia melaju di jalan yang sibuk; karena  percaya dengan kemampuannya mengendarai motor tidak akan nabrak tetapi kenyataannya malah menabrak  orang lain karena ini pendapatnya salah. Tindakan ini seharusnya mendorong sepeda motor dengan cepat dia tidak melakukan meskipun dia pintar karena  lalu lintas padat kemungkinan besar juga akan mengalami tabrakan tetapi tidak harus kecelakaan.
Kemungkinan menjadi kenyataan tetapi tidak berlaku baginya karena kecerdasan yang dimilikinya. Ini merupakan kelalaian yang disengaja.
Kemungkinan kedua adalah adalah pengendara motor Yang tidak tahu cara mengendarai sepeda motor  tiba-tiba dikejar oleh anjing Dan kemudian dia ingung dan karenanya dia  Menabrak orang.  Karena bingung dikejar  Anjing dan juga belum juga lancar bersepeda Motor  kemudian menabrak orang. Maka dalam hal ini terjadi kealpaan atau kelalaian Yang dimaksud dengan kealpaan atau kelalaian tidak disengaja.

B.DASAR HUKUM
Pasal 359 untuk kejahatan karena tidak mementingkan diri sendiri yang menyebabkan matinya seseorang dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana penjara satu tahun sedangkan;
 Pasal 360 karena kelalaiannya melukai orang lain dengan berat atau membuat orang itu  sakit untuk sementara waktu maka untuk sementara tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya dan diancam dengan pidana penjara  sembilan bulan atau  kurungan selama-lamanya enam bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 4.500.

C.PENDAPAT HUKUM
Berdasarkan ketentuan pasal 287 ayat 1 UU no 22 tahun 2009 bagi pengendara motor yang melanggar perintah atau menerobos lampu lalu lintas akan dikenakan hukuma pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp.500 ribu

D.KESIMPULAN
 Berdasarkan uraian pemahasan di atas maka dapat di tarik kesimpulan bahwa:
Pelanggaran lalu lintas tidak sama dengan kecelakaan lalu lintas tetapi pada secara umum kecelakaan  lalu lintas   selalu yang  menyebabkan. pelanggaran lalu lintas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun