Mohon tunggu...
alfina yuriko
alfina yuriko Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan Dini Memiliki Banyak Risiko? Sosialisasi Peranan Orangtua, Guru, dan Masyarakat dalam Mencegah Perkawinan Dini

8 Februari 2024   00:42 Diperbarui: 8 Februari 2024   00:46 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cikadu, Kec. Watukumpul, Kab. Pemalang (05/02/2024). Dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Perkawinan dini masih menjadi masalah serius di banyak negara, termasuk di Indonesia. Dampak negatif dari perkawinan dini sangat besar, terutama terhadap kesehatan, pendidikan, dan perkembangan sosial anak-anak yang terlibat. Untuk mengatasi masalah ini, penting untuk melakukan sosialisasi tentang peran orangtua, guru, dan masyarakat dalam mencegah perkawinan dini.  

Peran Orangtua:

  • Pendidikan dan Kesadaran: Orangtua memiliki peran utama dalam memberikan pendidikan dan kesadaran kepada anak-anak mereka tentang pentingnya menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu sebelum menikah. Mereka harus menjadi contoh yang baik dan memperkuat nilai-nilai seperti kemandirian, tanggung jawab, dan aspirasi karier.
  • Komunikasi Terbuka: Orangtua perlu membangun komunikasi yang terbuka dengan anak-anak mereka sehingga anak merasa nyaman untuk berbicara tentang masalah apapun, termasuk masalah perkawinan dini. Dengan demikian, orangtua dapat memberikan dukungan dan bimbingan yang diperlukan.
  • Pengawasan Aktivitas Anak: Orangtua juga perlu melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, baik di sekolah maupun di lingkungan sosial. Ini membantu mencegah kemungkinan anak terlibat dalam hubungan yang tidak sehat atau perkawinan dini.

Peran Guru:

  • Edukasi di Sekolah: Guru memiliki peran penting dalam menyampaikan edukasi tentang perkawinan dini kepada para siswa. Mereka dapat menyelenggarakan pelatihan, seminar, atau diskusi kelompok tentang dampak negatif perkawinan dini serta pentingnya mengejar pendidikan yang lebih tinggi.
  • Mentoring dan Konseling: Guru dapat menjadi mentor dan konselor bagi siswa yang mengalami tekanan dari lingkungan sekitar atau memiliki masalah yang mempengaruhi keputusan mereka terkait perkawinan. Dengan memberikan dukungan dan panduan, guru dapat membantu siswa mengatasi tantangan yang mereka hadapi.

Peran Masyarakat:

  • Pemberdayaan Perempuan: Masyarakat perlu berperan aktif dalam memberdayakan perempuan, baik secara ekonomi maupun sosial. Dengan memberikan kesempatan yang sama untuk pendidikan dan karier, perempuan akan lebih mampu membuat keputusan yang bijaksana tentang masa depan mereka, termasuk tentang perkawinan.
  • Penghargaan terhadap Pendidikan: Masyarakat perlu menghargai pendidikan sebagai prioritas utama bagi anak-anak mereka. Dengan memberikan dukungan dan pujian atas prestasi akademis, masyarakat dapat memotivasi anak-anak untuk tetap fokus pada pendidikan mereka.
  • Komitmen terhadap Pengawasan: Masyarakat harus berkomitmen untuk memantau dan melaporkan kasus-kasus perkawinan dini yang terjadi di lingkungan mereka. Dengan melibatkan diri secara aktif, masyarakat dapat membantu mencegah terjadinya praktik perkawinan dini.

Melalui kolaborasi antara orangtua, guru, dan masyarakat, upaya pencegahan perkawinan dini dapat menjadi lebih efektif. Sosialisasi tentang peran masing-masing pihak dalam mencegah perkawinan dini adalah langkah penting dalam membentuk kesadaran dan sikap yang mendukung perubahan positif dalam masyarakat. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkembang bagi generasi mendatang.

Sosialisasi yang dilakukan oleh Mahasiswa KKN TIM 1 Universitas Diponegoro Tahun 2024 ini bertujuan untuk memberikan materi terkait perkawinan dini terlebih pada masyarakat Desa yang mana ilmu mengenai dampak perkawinan dini masih sedikit. Pada sosialisasi ini sasaran yang diberikan tidak hanya anak dibawah umur saja melainkan orangtua, guru, dan masyarakat setempat agar dapat berperan dalam menyampaikan ilmu-ilmu mengenai dampak dari perkawinan dini dapat dimiliki oleh semua orang dan tujuan nya adalah untuk mencegah terjadinya perkawinan dini

Penulis : Alfina Yuriko

Dosen Pembimbing Lapangan : Muhammad Arief Zullyan, S.IP., LL.M.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun