Mohon tunggu...
Alfinatun Tsani Oktavianti
Alfinatun Tsani Oktavianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Masih pemula

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Manajemen Haji di Indonesia

23 Desember 2021   11:23 Diperbarui: 27 Desember 2021   11:00 2096
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh umat Islam dengan catatan mampu secara finansial dan istithaah. Istithaah disini sesuai dengan ketentuan yang terkandung dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 15 tahun 2016 tentang Istithaah kesehatan jamaah haji. Dalam pasal 2 dijelaskan bahwa Pengaturan Istithaah Kesehatan Haji bertujuan untuk terselenggaranya Pemeriksaan Kesehatan dan Pembinaan Kesehatan Jemaah Haji agar dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam.
Setiap tahunnya negara Indonesia memberangkatkan jamaah haji ke Arab Saudi. Kuota yang disediakan tidak sebanding dengan tingkat peminat jamah yang relatif tinggi. Karena banyaknya jamaah dan ibadah haji merupakan ibadah yang sakral maka Pemerintah sebagai penyelenggara ibadah haji wajib melakukan manajemen yang baik agar ibadah haji terselenggara dengan efektif dan efisien.
Manajemen ibadah haji yang diberikan oleh pemerintah yakni  meliputi manajemen pembinaan, pelayanan dan perlindungan jamaah haji. Manajemen pembinaan, pelayanan dan perlindungan jamaah haji memiliki peran yang penting demi tercapainya manajemen haji di indonesia yang baik.


1.Manajemen Pembinaan
Pembinaan sangat penting karena berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji, jamaah haji harus paham mengenai tata cara penyelenggaraan ibadah haji. pembinaan dilakukan saat berada di Tanah Air dan di Tanah Suci. Menurut buku bimbingan manasik haji Organisasi pembinaan haji perlu memberikan serangkaian kegiatan penerangan, penyuluhan dan pembibingan tentang haji yang meliputi:
a.Tata cara berpakaian ihram, niat ihram dan bacaan talbiyah, tata cara tawaf, tata cara sa’i, tata cara tahallul, tata cara wukuf, tata cara mabit di Muzdalifah, tata cara mabit di Mina, tata cara melontar jumrah, tata cara nafar.
b.Pembinaan di Arab Saudi dimulai pada waktu di Bandara Jeddah, antri menunggu pemeriksaan barang bawaan dan passport, kemudian keluar dengan tertib.
c.Pembinaan di Madinah selama 8 hari. Dimulai dari melaksanakan shalat Arbain (40 waktu) di Masjid Nabawi, ziarah ke makam Nabi, Raudloh, Baqi, Masjid Quba, Masjid Qiblatain, Jabal Uhud dan lain-lain. Gelombang pertama yang akan ke Makkah mengambil miqat di Bir Ali (Zulkhaifah) atau pemondokan.
d.Pembinaan Di Makkah. Petugas-petugas haji membina jamaah untuk melaksanakan umrah bagi yang haji Tamattu’, melaksanakan tawaf qudum bagi yang berhaji Ifrad dan Qiran, shalat berjamaah, I’tikaf di Masjid Haram, beristirahatlah dan melaksanakan ibadahibadah lainnya, pada tanggal 8 Dzulhijjah berangkat ke Arafah untuk melaksanakan wukuf tanggal 9 Dzulhijjah.
e.Pembinaan di Arafah yang meliputi membimbing jamaah haji untuk menempati kemah yang telah disediakan oleh Maktab, memperhatikan dan mendengarkan pemberitahuan dan ceramah-ceramah bimbingan yang diberikan oleh petugas, mendengarkan khutbah wukuf, melaksanakan wukuf, berangkat ke Muzdalifah.
f.Pembinaan di Muzdalifah yang meliputi membimbing jamaah haji untuk memperbanyak zikir, istiqhfar dan shalawat kepada Nabi setelah tiba di Muzdalifah, mencari krikil minimal 7 (tujuh) butir maksimal 70 (tujuh puluh) butir, berangkat menuju Mina setelah lewat tengah malam.
g.Pembinaan di Mina yang meliputi membimbing jamaah haji untuk erangkat ke Mina tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, melaksanakan lontar jumrah ula, wustha dan aqobah, menuju Makkah tanggal 12 Dzulhijjah untuk yang nafar awal dan tanggal 13 Dzulhijjah untuk yang nafar tsani.
h.Pembinaan di Makkah setelah wukuf yang meliputi membimbing jamaah haji untuk melakukan tawaf ifadah, bersiap-siap menuju ke Madinah atau Jeddah.


2.Manajemen Pelayanan
Dalam manajemen pelayanan meliputi pelayanan administrasi, kesehatan, dan transportasi. Manajemen pelayanan penting dilakukan, selain hal tersebut memang menjadi hak jamaah, dengan manajemen pelayanan yang baik maka akan menimbulkan kepercayaan masyarakat dan penyelenggara memiliki citra yang baik dimata jamaah haji. Mengingat manajemen pelayanan memiliki urgensi dalam penyelenggaraan haji maka manajemen pelayanan memiliki peraturan atau undang-undang agar dapat dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Suatu penyelenggara ibadah haji diluar pemerintahan jugaharus memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar usaha penyelenggara ibadah haji tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021. Salah satu yang dijelaskan dalam PMA No. 5 Tahun 2021 yaitu mengenai pelayanan ibadah haji. Bentuk pelayanan yang diberikan yakni berupa pelayanan akomodasi, transportasi, akomodasi, bimbingan konsumsi, kesehatan dan bentuk pelayanan yang lain. Dari semua bentuk pelayanan tersebut diharapkan suatu penyelenggara ibadah haji dapat menerapkan manajemen pelayanan yang baik sesuai dengan kesepakatan yang tertulis dalam PMA No. 5 Tahun 2021.


3.Manajemen Perlindungan
Manajemen perlindungan yakni upaya yang dilakukan untuk menjamin keselamatan dan keamanan jamaah haji. jamaah haji perlu mndapatkan perlindungan keamaanan selama berada di Arab Saudi dan saat di pemondokan terutama untuk menjaga barang-barang yang dibawa oleh jamaah haji. Seorang jamaah haji memiliki perlindungan hukum yakni memiliki hak perlindungan dalam penyelengaraan ibadah haji. Jamaah haji sebagai pengguna jasa penyelenggaraan ibadah haji berhak mendapatkan haknya maka dari itu sebagai penyelenggara ibadah haji harus menjalankan kewajiban agar hak jamaah haji dapat terpenuhi dengan baik. Sebelum melakukan perjalanan hingga saat pelaksanaan ibadah haji seorang jamaah haji memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan. Bentuk pelayanan yang diberikan yakni berupa pelayanan kesehatan, administrasi, akomodasi, transportasi dan bentuk pelayanan yang lain. Perlindungan jamaah haji diatur oleh Undang-Undang yang berlaku. Maka dari itu sebagai seorang konsumen, seorang jamaah haji berhak mendapatkan perlindungan dan apabila tidak mendapatkan perlindungan yang baik.
Berdasarkan ketiga manajemen tersebut maka dalam penyelenggaraan perlu menerapkan fungsi manajemen yaitu Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengawasan, dan Evaluasi. Penyelenggaraan ibadah haji perlu menerapkan fungsi manajemen tersebut agar dapat terselenggara dengan efektif dan efisien.


1.Perencanaan
Suatu organisasi atau penyelenggara ibadah haji perlu melakukan rencana agar kegiatan lebih terarah. Dalam melakukan perencanaan dilakukan beberapa tahapan yang perlu dilakukan. Setidaknya terdapat dua unsur yang harus dilakukan dalam perencanaan yakni menentukan sasaran yang akan dicapai dan rencana sebagai alur agar tercapainya tujuan tersebut. Organisasi haji perlu melakukan perencanaan berupa perencanaan penginapan, akomodasi, mengurus dokumen dan penyambutan jamaah haji.


2.Pengorganisasian
Dalam pengorganisasian dilakukan pengelompokan kegiatan agar sesuai dengan tujuan yang diinginkan, selain itu juga dikelompokan tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh anggota organisasi. Dengan adanya pengorganisasian maka sumber-sumber yang diperlukan dapat terhimpun dan teratur secara efektif dan efisien. Sumber daya manusia yang terdapat dalam organisasi harus terorganisir dengan baik.


3.Pelaksanaan
Pelaksanaan yaitu suatu usaha yang dilakukan untuk memotivasi para anggota agar dapat melakukan program kerja sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan bersama.


4.Pengawasan
Pengawasan yakni melakukan pengamatan terhadap kegiatan yang dilakukan dalam organisasi. Hal ini bertujuan agar terjaminnya suatu kegiatan yang dijalankan oleh anggota organisasi sesuai dengan yang telah direncanakan sebelumnya. Dalam prakteknya pengawasan dilakukan beberapa tahapan agar berjalan dengan baik. PPIH selaku badan pengawas perjalanan haji berhak melakukan pengawasan selama serangkaian ibadah haji berlangsung.


5.Evaluasi
Menurut Husein Umar dalam melaksanakan evaluasi, ada tiga (3) standar yang dapat dipakai, yaitu: utility (bermanfaat bagi manajemen untuk pengambilan keputusan atas program yang sedang berjalan), accuracy (informasi hasil evaluasi memiliki tingkat ketepatan tinggi atau akurat), dan feasibility (proses evaluasi yang dirancang dapat dilaksanakan secara layak).
Maka dari beberapa fungsi manajemen yang ada perlu diimplementasikan dengan baik agar manajemen haji berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Dari beberapa sumber yang ada masih banyak problematika dalam manajemen haji di Indonesia. Dari tahun ke tahun kerap kali muncul permasalahan penyelenggaraan ibadah haji. Diantaranya yaitu permasalahan isu waiting list , bagian keuangan atau dana yang tidak transparan dan sarana prasarana serta pelayanan yang kurang efektif. Mengenai waiting list atau daftar tunggu haji Pemerintah telah mengajukan permohonan agar diberikan kuota tambahan sebanyak 30.000 orang kepada Pemerintah Arab Saudi, tetapi itu bukan solusi. Hal ini perlu kebijakan yang tepat, tegas dan cerdas untuk mengatasinya. Kemudian dalam hal keuangan tidak dilakukan transparansi sehingga menimbulkan kesalahpamahan. Sarana dan prasarana yang disediakan oleh penyelenggara dirasa  masih kurang terutama dalam hal pelayanan di beberapa tempat masih kurang efektif.


Manajemen yang proffesional perlu diterapkan di Indonesia agar tercapainya visi dan misi yang diharapkan oleh Ditjen PHU. Maka dari visi misi yang diharapkan dapat dicapai oleh Ditjen PHU beberapa aspek yang perlu dimanage dengan baik yaitu berupa pelayanan, pembinaan, perlindungan. Suatu organisasi akan berjalan dengan baik apabila dapat memanajemen dengan baik.
Penyelenggaraan haji masih memiliki problematika yang sangat kompleks. Untuk itu, peru adanya manajemen yang professional dan akuntabel sehingga pelaksanaan haji lebih baik dan jamaah menikmati kekhusyukan dalam beribadah. Di samping itu, ibadah haji menjadi investasi syiar dan kekuatan Islam yang dahsyat. Pelaksana teknis penyelenggaraan ibadah haji berada di bawah Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (DPHU). Penyelenggaraan ibadah haji merupakan proses, cara, dan perbuatan menyelenggarakan atau melaksanakan rangkaian kegiatan ibadah haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, perlindungan, dan pelaksanaan ibadah haji.
Sudah seharusnya pemerintah sebagai lembaga pelaksana haji melakukan tindakan agar problem yang ada dalam perhajian dapat terpecahkan. Masalah-masalah yang ada dalam haji dari tahun ke tahun perlu dijadikan pelajaran dan sebagai bahan untuk membenahi haji agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Maka dari itu manajemen haji di Indonesia perlu dilakukan evaluasi agar semua pihak yang terlibat dalam haji dapat melaksanakan sesuai dengan yang telah direncanakan sebelumnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun