Mohon tunggu...
Alfinatun Tsani Oktavianti
Alfinatun Tsani Oktavianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Masih pemula

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polemik Vaksin Bersertifikat Sebagai Syarat Umrah

21 Desember 2021   10:00 Diperbarui: 21 Desember 2021   10:07 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semenjak adanya pandemi covid19 2 tahun silam, banyak kegiatan yang terhambat salah satunya dalam pelaksanaan ibadah umrah. Merebaknya wabah covid19 mengakibatkan seluruh kegiatan untuk sementara waktu dibatasi dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan diantaranya yaitu:

1. Memakai masker

2. Mencuci tangan

3. Menjaga jarak

4. Menghindari kerumunan

5. Mengurangi mobilitas

Adanya pandemi berbagai aktivitas yang memungkinkan timbulnya kerumunan perlu dilakukan prokes yang ketat. Hal ini dikarenakan untuk meminimalisir menularnya covid19. Pemerintah Indonesia memberlakukan lockdown dan karantina bagi masyarakat yang berpergian ke luar daerah. Dua tahun berjalan akhirnya kita memasuki masa new normal, yaitu masa menyesuaikan diri dengan kehidupan baru dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Semenjak itu muncullah vaksin covid gratis yang diharapkan dapat memelihara imunitas atau kekebalan tubuh. Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk melakukan vaksin ketika akan berpergian keluar kota. Tidak hanya itu, vaksin covid juga dijadikan sebagai syarat untuk mendaftar kerja, kuliah tatap muka dan lain sebagainya.

Vaksin covid merupakan salah satu syarat wajib bagi jamaah yang akan menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci (Arab Saudi). Namun belakangan ini muncul informasi mengenai syarat menunaikan umrah bagi jamaah setidaknya sudah vaksin bersertifikat atau di verifikasi oleh WHO. Berangkat dari hal tersebut maka banyak muncul pertanyaan mengenai vaksin sinovac yang belum diakui atau disetujui oleh WHO. Hal tersebut menimbulkan polemik, karena sebagian besar WNI telah vaksin sinovac. Sementara itu dalam edaran surat yang diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi jamaah haji harus sudah divaksin sesuai dengan yang diakui oleh negara pengirim jamaah dan dikoordinasikan dengan Pemerintah Arab Saudi. Maka muncul pertanyaan bahwa apabila dalam suatu negara vaksin sinovac diakui sementara Negara Arab Saudi vaksin Sinovac tidak diakui maka secara tidak langsung jamaah umrah tidak memenuhi syarat untuk menjalankan ibadah umrah. Maka dari itu Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia perlu melakukan koordinasi yang jelas mengenai vaksin tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman dan dapat memberikan kepastian kepada calon jamaah umrah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun