Mohon tunggu...
Alfina Nur Nadhifa Hidayati
Alfina Nur Nadhifa Hidayati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa di salah satu universitas di surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bahaya Merokok Saat Berkendara

13 Juni 2024   21:30 Diperbarui: 13 Juni 2024   23:07 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

         Merokok merupakan salah satu kebiasaan yang dapat membahayakan kesehatan, namun bila dilakukan sambil mengemudi maka kebiasaan ini bisa menjadi lebih berbahaya. Merokok saat mengemudi tidak hanya merugikan pengemudi tetapi juga penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Berikut beberapa alasan mengapa merokok saat berkendara sangat buruk:

1. Hilangnya konsentrasi

Merokok saat berkendara memerlukan banyak perhatian, baik saat merokok maupun membuang abu rokok. Tindakan tersebut dapat menganggu konsentrasi pengendara dari jalanan dan lalu lintas. Kehilangan fokus bahkan beberapa detik saja dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

2. Kurangnya Kendali atas Kendaraan

Pengendara  yang merokok harus mengendarai kendaraan dengan satu tangan, karena tangan yang lain digunakan untuk memegang rokok. Pengendalian kendaraan yang tidak optimal dapat meningkatkan bahaya bagi pengemudi ataupun orang sekitar. Sebaliknya, jika mengemudikan dengan dua tangan dapat memberikan respon yang lebih cepat dalam situasi darurat dan mengurangi risiko kecelakaan.

3. Kebakaran

Puntung rokok yang dibuang sembarangan bisa saja menimbulkan kebakaran, apalagi jika terkena bahan mudah terbakar di dalam atau di luar kendaraan. Selain itu, abu rokok yang jatuh ke mobil dapat menodai pakaian atau bahan mudah terbakar lainnya sehingga meningkatkan risiko kebakaran mobil.

4. Bahaya bagi Kesehatan Penumpang

Asap rokok banyak mengandung zat beracun yang berbahaya bagi kesehatan. Penumpang kendaraan, termasuk anak-anak dan orang lanjut usia, akan terpapar asap rokok di ruang tertutup sehingga meningkatkan risiko penyakit pernapasan, alergi, dan penyakit jantung.

5. Menurunnya Kualitas Udara di dalam Kendaraan

Merokok di dalam kendaraan mencemari udara dalam ruangan sehingga perjalanan menjadi tidak nyaman bagi seluruh penumpang. Bau asap rokok juga sulit dihilangkan dan mungkin mengganggu penumpang yang bukan perokok.

6. Jarak Pandang Buruk

Asap rokok yang beterbangan di dalam kendaraan dapat mengganggu pandangan pengemudi, terutama pada saat jendela kendaraan tertutup. Hal ini dapat mengurangi jarak pandang dan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama pada kondisi cuaca buruk atau malam hari.

        Untuk menanggulangi masalaj merokok di jalanan, terutama oleh pengendara kendaraan, diperlukan pendekatan yang menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak. Berikut ada beberapa cara untuk menanggulangi masalah perokok di jalanan:

1. Mengedukasi dan Kampanye Kesadaran

Melakukan kampanye kesadaran melalui media massa, media sosial dan papan reklame tentang bahaya merokok saat berkendara bisa menjadi salah satu solusi yang tepat. Masyarakat bisa langsung tau bahaya merokok saat berkendaran dan menjadi lebih sadar terhadap dirinya. Mengadakan seminar dan workshop juga diperlukan agar memaksimalkan pencegahan.

2. Penegakan Hukum

Diperlukan peraturan yang melarang merokok saat mengemudi dengan sanksi yang tegas bagi pelanggar, memasang kamera pengawas di titik-titik rawan untuk mendeteksi pelanggaran dan memeberikan sanksi secara elektronik.

3. Pendekatan Sosial dan Budaya

Mendorong perubahan norma sosial melalui kampanye yang menekankan bahwa merokok saat mengemudi tidak aman dan tidak diterima secara sosial, serta mengajak tokoh masyarakat untuk memberikan contoh dan menyebarkan pesan anti merokok saat berkendara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun