online yang lagi ramai dibahas oleh netizen di sosial media. OJK baru-baru ini mengeluarkan data jika jumlah warga Jakarta terjerat pinjol mencapai 10 triliun lebih dan berada di posisi ke 2 dibawah jawa barat.
Pijaman
Nah ini tentunya yang menjadi pertanyaan adalah “kenapa harus memilih meminjam lewat pinjol?” “untuk apa sebenarnya mereka menggunakan uang dari pinjaman online ini?”
PINJOL “pinjaman online” sepertinya menjadi cara mudah zaman sekarang untuk mendapatkan pinjaman uang. Saya katakan begitu karena OJK mencatat 2,3 juta warga di Jakarta terlilit hutang pinjol. Total pinjamannya bahkan sampai 10,3 triliun rupiah, dan yang mengagetkan ternyata paling banyak pinjamannya untuk hal konsumtif seperti beli baju, gadget, hingga beli tiket konser.
Caranya yang mudah sepertinya menjadi salah satu daya tarik masyarakat mengambil pinjaman online saat butuh uang untuk mendapatkan sesuatu. Lalu bagaimana hukum pinjaman online menurut Islam?
Pada dasarnya pinjaman online tidak sepenuhnya haram. Dalam kajian fiqh muamalah kontemporer pinjam uang (qard) dengan cara online hukumnya boleh asal tidak ada unsur riba didalamnya. Ijtima’ ulama menetapkan aktivitas pinjaman online haram dikarenakan bisa jadi terdapat unsur riba, memberikan ancaman, bahkan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berhutang.
Sebenarnya bukan hanya pinjaman online saja yang dianggap haram, hukum serupa juga ditetapkan pada pinjaman offline atau secara langsung yang juga mengandung unsur riba. Hal tersebut tentu saja bersebrangan dengan ajaran agama islam. Dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 275, Allah SWT bahkan telah melarang umatnya untuk melakukan riba.
Ada yang bilang, hutang itu seperti anak-anak. Semakin kecil maka semakin berisik pula teriakannya. Itulah yang biasanya terjadi dengan hutang dari pinjaman online. Angkanya biasanya relatif kecil, tapi cara menagihnya luar biasa berisik bahkan jahat. Sudah tak terbilang berita dan cerita korban korban yang telah viral. Apapun awal mulanya, akhirnya selalu sama.
Bunga membuat hutang nyaris mustahil dilunasi, lalu dikejar kejar dengan menghalalkan segala cara. Fenomena pinjol ilegal adalah gejala kompleks yang merupakan akumulasi banyak hal. Hati hati untuk kita semua jangan sampai terjerat pinjol apalagi pinjol ilegal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H