Karena dipandang sebagai subjek hukum, maka jika siapapun yang melanggar hukum tersebut atau bersalah dapat dituntut didepan pengadilan. Didalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintah baik dalam lapangan pengaturan maupun pelayanan harus dengan sangat didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Artinya pemeribtah tidak dapat melakukan tindakan sewenang-wenang. Bbeberapa unsur yang harus berlaku dalam negara hukum adalah:
- Adanya suatu sistem pemerintahan sebuah negara yang didasarkan pada kedaulatan rakyat
- Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya harus berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan
- Adanya pengawasan dari badan atau lembaga peradilan yang bebas dan mandiri, dalam artian lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak siapapun
- Adanya peran yang nyata dari anggota masyarakat maupun warga negara untuk berpartisipasi atau ikut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah tersebut
Negara Indonesia sebagai negara hukum, begitu yang dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 pasal 1 ayat (3). Sehingga seluruh sendi kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus berdasarkan pada norma-norma hukum. Artinya, hukum harus dijadikan sebagai jalan keluar dalam penyelesaian masalah-masalah yang berkenaan dengan perorangan maupun kelompok, baik masyarakat maupun negara.
Norma hukum bukanlah satu-satunya kaidah yang bersifat mengatur terhadap manusia dalam hubungannya  dengan sesama manusia. Hukum tidak dibuat tetapi hidup, tumbuh dan juga berkembang bersama masyarakat. Hukum harus tetap memuat nilai-nilai yang ideal dan harus pula dijunjung tinggi oleh segenap elemen masyarakat.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI