NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NKRI 1945 DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN"
UUD 1945 adalah konstitusi atau hukum tertinggi yang mempunyai nilai. Ada setidaknya tiga nilai yang terdapat dalam kajian konstitusi yaitu nilai normatif, nilai nominal, dan nilai semantik. Dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Norma dan konstitusi merupakan dua hal yang mempunyai kekuatan untuk pengaturan dalam sistem kehidupan. Norma sebagai aturan yang lebih mengikat pada sistem sosial dan budaya masyarakat, sedangkan konstitusi sebagai aturan dasar suatu negara yang mengikat bagi setiap warga negara. UUD 1945 Indonesia menegaskan nilai-nilai dasar yang menjadi pijakan utama dalam membentuk negara dan masyarakat. Dalam UUD, terdapat norma-norma yang mencerminkan prinsip-prinsip konstitusionalitas, seperti supremasi hukum, kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, serta keadilan sosial. Norma-norma ini menjadi landasan bagi struktur hukum dan pemerintahan di Indonesia.
Konstitusi dengan nilai dan norma memiliki berkaitan erat, bisa dikatakan suatu konstitusi memiliki nilai normatif apabila suatu konstitusi tersebut resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Konstitusionalitas suatu ketentuan perundang-undangan berkaitan erat dengan kesesuaian aturan hukum tersebut dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam konstitusi. Prinsip-prinsip ini mencakup aspek keabsahan, konsistensi, dan keselarasan suatu peraturan dengan UUD 1945. Ketentuan perundang-undangan diharapkan untuk sejalan dengan nilai-nilai konstitusional yang tertuang dalam UUD 1945.
Konstitusi juga memiliki beberapa nilai dan fungsi yaitu antara lain:
Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.
Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.
Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara.
Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
Begitu pentingnya konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, konstitusi harus menjadi rujukan, sumber utama dalam penyusunan undang-undang, dan segala peraturan di bawahnya yang melingkupi kehidupan berbangsa dan bernegara. Rujukan yang dimaksud adalah prinsip, nilai, maksud, dan tujuan yang terkandung di dalamnya. Ada tiga prinsip yang harus dimuat oleh konstitusi 1) adanya jaminan terhadap hak asasi manusia dan warga negara; 2) ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental; dan 3) adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental. Fundamental dapat dipahami sebagai sesuatu hal yang mendasar. Tujuan konstitusi adalah untuk mencapai keadilan, ketertiban, dan perwujudan nilai ideal seperti kemerdekaan, kebebasan, kesejahteraan, serta kemakmuran bersama juga untuk memberikan batasan sekaligus pengawasan terhadap politik.
Implikasi konstitusionalitas adalah sesuatu akibat yang disebabkan oleh hukum, terhadap hal-hal mengenai suatu perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum. Selain itu akibat hukum juga suatu akibat dari tindakan yang dilakukan yang bertujuan memperoleh suatu akibat yang diinginkan oleh subyek hukum. Konstitusionalitas ketentuan perundang-undangan memegang peranan penting dalam menjaga konsistensi dan kestabilan hukum di Indonesia. Ketentuan yang bertentangan dengan UUD 1945 dapat dibatalkan oleh lembaga peradilan karena tidak memenuhi prinsip-prinsip konstitusionalitas. Implikasinya, hal ini memastikan adanya kepatuhan terhadap konstitusi, menjaga supremasi hukum, serta melindungi hak-hak individu sesuai dengan konstitusi.
Perlindungan Konstitusionalitas dan Kedaulatan Hukum