Mohon tunggu...
Alfina DwiNurwulandari
Alfina DwiNurwulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai dan Norma Konstitusional UUD NKRI1945 dan Konstitusionalitas Ketentuan Perundang-undangan

3 November 2023   09:38 Diperbarui: 3 November 2023   09:38 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NKRI 1945 DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN"

UUD 1945 adalah konstitusi atau hukum tertinggi yang mempunyai nilai. Ada setidaknya tiga nilai yang terdapat dalam kajian konstitusi yaitu nilai normatif, nilai nominal, dan nilai semantik. Dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Norma dan konstitusi merupakan dua hal yang mempunyai kekuatan untuk pengaturan dalam sistem kehidupan. Norma sebagai aturan yang lebih mengikat pada sistem sosial dan budaya masyarakat, sedangkan konstitusi sebagai aturan dasar suatu negara yang mengikat bagi setiap warga negara. UUD 1945 Indonesia menegaskan nilai-nilai dasar yang menjadi pijakan utama dalam membentuk negara dan masyarakat. Dalam UUD, terdapat norma-norma yang mencerminkan prinsip-prinsip konstitusionalitas, seperti supremasi hukum, kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, serta keadilan sosial. Norma-norma ini menjadi landasan bagi struktur hukum dan pemerintahan di Indonesia.

Konstitusi dengan nilai dan norma memiliki berkaitan erat, bisa dikatakan suatu konstitusi memiliki nilai normatif apabila suatu konstitusi tersebut resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Konstitusionalitas suatu ketentuan perundang-undangan berkaitan erat dengan kesesuaian aturan hukum tersebut dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam konstitusi. Prinsip-prinsip ini mencakup aspek keabsahan, konsistensi, dan keselarasan suatu peraturan dengan UUD 1945. Ketentuan perundang-undangan diharapkan untuk sejalan dengan nilai-nilai konstitusional yang tertuang dalam UUD 1945.

Konstitusi juga memiliki beberapa nilai dan fungsi yaitu antara lain:

Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.

Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.

Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara.

Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.

Begitu pentingnya konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, konstitusi harus menjadi rujukan, sumber utama dalam penyusunan undang-undang, dan segala peraturan di bawahnya yang melingkupi kehidupan berbangsa dan bernegara. Rujukan yang dimaksud adalah prinsip, nilai, maksud, dan tujuan yang terkandung di dalamnya. Ada tiga prinsip yang harus dimuat oleh konstitusi 1) adanya jaminan terhadap hak asasi manusia dan warga negara; 2) ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental; dan 3) adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental. Fundamental dapat dipahami sebagai sesuatu hal yang mendasar. Tujuan konstitusi adalah untuk mencapai keadilan, ketertiban, dan perwujudan nilai ideal seperti kemerdekaan, kebebasan, kesejahteraan, serta kemakmuran bersama juga untuk memberikan batasan sekaligus pengawasan terhadap politik.

Implikasi konstitusionalitas adalah sesuatu akibat yang disebabkan oleh hukum, terhadap hal-hal mengenai suatu perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum. Selain itu akibat hukum juga suatu akibat dari tindakan yang dilakukan yang bertujuan memperoleh suatu akibat yang diinginkan oleh subyek hukum. Konstitusionalitas ketentuan perundang-undangan memegang peranan penting dalam menjaga konsistensi dan kestabilan hukum di Indonesia. Ketentuan yang bertentangan dengan UUD 1945 dapat dibatalkan oleh lembaga peradilan karena tidak memenuhi prinsip-prinsip konstitusionalitas. Implikasinya, hal ini memastikan adanya kepatuhan terhadap konstitusi, menjaga supremasi hukum, serta melindungi hak-hak individu sesuai dengan konstitusi.

Perlindungan Konstitusionalitas dan Kedaulatan Hukum

Perlindungan Konstitusional sudah di atur pada pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa: (1) setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Perlindungan yang diberikan oleh konstitusi bagi hak konstitusional adalah perlindungan terhadap perbuatan negara atau pelanggaran oleh negara bukan terhadap perbuatan atau pelanggaran oleh individu lain. Melindungi konstitusionalitas ketentuan perundang-undangan memastikan perlindungan terhadap kedaulatan hukum, menghindari penyalahgunaan kekuasaan, serta mewujudkan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh warga negara. Upaya evaluasi terus-menerus terhadap konstitusionalitas ketentuan perundang-undangan menjadi landasan utama dalam menjaga konsistensi hukum dengan konstitusi.

Di era moderisasi ini masih banyak sekali kasus-kasus pelanggaran norma hukum mulai dari hal yang kecil seperti pelanggaran lalu lintas, masyarakat Indonesia masih kurang menyadari bahwa begitu pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas untuk keselamatan kita bersama. Dan saat ini yang menjadi perbincangan di sosial media adalah maraknya korupsi, korupsi menyebabkan alokasi sumber daya yang tidak efisien, yang berarti bahwa pendapatan negara tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat. Jika korupsi terus terjadi dalam jangka panjang, maka dampaknya bisa sangat merugikan bagi masyarakat dan negara secara keseluruhan. Seperti contoh lain kasus-kasus pelanggaran norma hukum: 1) kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 2) aksi merusak fasilitas umum dan sekolah 3) mencemarkan nama baik seseorang 4) telat atau tidak membayar pajak 5) secara pribadi memelihara hewan yang harusnya dilindungi.

 Kesimpulan

UUD 1945 merupakan konstitusi atau hukum tertinggi yang mempunyai nilai sebagai Landasan Konstitusional. Pancasila sebagai Landasan idiil harus tercermin dalam Landasan Formal Konstitusional sebagai Peraturan Perundang-undangan tertinggi merupakan konstitusi atau hukum tertinggi yang mempunyai nilai. Sebagai konstitusi dasar negara Indonesia menegaskan nilai-nilai dan norma-norma konstitusional yang harus dijunjung tinggi dalam proses pembentukan perundang-undangan. Konstitusionalitas ketentuan perundang-undangan menjadi penentu keberlangsungan sistem hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam konstitusi, menjaga kedaulatan hukum, dan melindungi hak-hak warga negara. Konstitusi juga memiliki beberapa nilai dan fungsi yaitu antara lain:

Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.

Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.

Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara.

Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan

 kekuasaan negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun