Mohon tunggu...
Alfina DwiNurwulandari
Alfina DwiNurwulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai dan Norma Konstitusional UUD NKRI1945 dan Konstitusionalitas Ketentuan Perundang-undangan

3 November 2023   09:38 Diperbarui: 3 November 2023   09:38 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perlindungan Konstitusional sudah di atur pada pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa: (1) setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Perlindungan yang diberikan oleh konstitusi bagi hak konstitusional adalah perlindungan terhadap perbuatan negara atau pelanggaran oleh negara bukan terhadap perbuatan atau pelanggaran oleh individu lain. Melindungi konstitusionalitas ketentuan perundang-undangan memastikan perlindungan terhadap kedaulatan hukum, menghindari penyalahgunaan kekuasaan, serta mewujudkan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh warga negara. Upaya evaluasi terus-menerus terhadap konstitusionalitas ketentuan perundang-undangan menjadi landasan utama dalam menjaga konsistensi hukum dengan konstitusi.

Di era moderisasi ini masih banyak sekali kasus-kasus pelanggaran norma hukum mulai dari hal yang kecil seperti pelanggaran lalu lintas, masyarakat Indonesia masih kurang menyadari bahwa begitu pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas untuk keselamatan kita bersama. Dan saat ini yang menjadi perbincangan di sosial media adalah maraknya korupsi, korupsi menyebabkan alokasi sumber daya yang tidak efisien, yang berarti bahwa pendapatan negara tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat. Jika korupsi terus terjadi dalam jangka panjang, maka dampaknya bisa sangat merugikan bagi masyarakat dan negara secara keseluruhan. Seperti contoh lain kasus-kasus pelanggaran norma hukum: 1) kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 2) aksi merusak fasilitas umum dan sekolah 3) mencemarkan nama baik seseorang 4) telat atau tidak membayar pajak 5) secara pribadi memelihara hewan yang harusnya dilindungi.

 Kesimpulan

UUD 1945 merupakan konstitusi atau hukum tertinggi yang mempunyai nilai sebagai Landasan Konstitusional. Pancasila sebagai Landasan idiil harus tercermin dalam Landasan Formal Konstitusional sebagai Peraturan Perundang-undangan tertinggi merupakan konstitusi atau hukum tertinggi yang mempunyai nilai. Sebagai konstitusi dasar negara Indonesia menegaskan nilai-nilai dan norma-norma konstitusional yang harus dijunjung tinggi dalam proses pembentukan perundang-undangan. Konstitusionalitas ketentuan perundang-undangan menjadi penentu keberlangsungan sistem hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam konstitusi, menjaga kedaulatan hukum, dan melindungi hak-hak warga negara. Konstitusi juga memiliki beberapa nilai dan fungsi yaitu antara lain:

Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.

Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.

Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara.

Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan

 kekuasaan negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun