Diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, difabel atau para penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.Â
Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa para difabel sejatinya memiliki perlindungan secara khusus di mata hukum, khususnya dalam pemenuhan haknya dalam kehidupan bermasyarakat. Namun sayangnya, terkadang masih ada yang memandang para difabel ini sebelah mata. Hal inilah yang berusaha diatur dalam Undang-undang ini agar dapat melindungi hak difabel yang rentan dicederai.
Akan tetapi, dibalik para pengguna media sosial yang hanya mengejar konten untuk menarik perhatian dan tidak jarang konten mengenai difabel diangkat dengan tujuan untuk menarik simpati orang lain.Â
Di samping itu juga masih banyak media massa melalui pemberitaannya maupun media sosial melalui konten-konten buatan para pengguna baik di jejaring Youtube, Instagram, Facebook maupun Twitter yang pada dasarnya memang dibuat untuk mengapresiasi para difabel. Pemberitaan seperti inilah yang patut diberi perhatian lebih, sebab mungkin banyak situasi yang menyebabkan para difabel ini tidak memiliki kemampuan yang mumpuni untuk menggunakan maupun mengakses media sosial dan media massa sebebas masyarakat pada umumnya.
Banyaknya pemberitaan maupun konten mengenai penghargaan atas para difabel ini sejatinya harus dimulai dari kesadaran pada diri masing-masing setiap orang. Bahwa mereka istimewa dan kekurangannya tidak menutup kemungkinan bahwa difabel pun memiliki kelebihan yang patut diapresiasi dan membanggakan.Â
Hanya saja keterbatasan dalam berbagai bentuk ini membutuhkan bantuan lebih dari masyarakat yang masih diberkahi tuhan dengan karunianya yang lebih lengkap dibanding para difabel, untuk dapat membuka ruang publik bagi mereka pada difabel untuk dapat lebih mendapatkan sorotan publik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H