Mohon tunggu...
Alfina Anatasya
Alfina Anatasya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Universitas YARSI

NPM 1212021003 | Akuntansi A

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengungkap Perbedaan Utama dalam Produk Perbankan Syariah dan Konvensional

30 Mei 2024   23:37 Diperbarui: 30 Mei 2024   23:42 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Stabilitas Ekonomi:

  • Mudharabah: Sistem bagi hasil dapat memberikan stabilitas ekonomi yang lebih baik dengan menghindari spekulasi dan over-leverage yang sering kali terjadi dalam sistem berbasis bunga.
  • Produk Konvensional: Bisa menawarkan stabilitas individu melalui pengembalian tetap, tetapi dapat berkontribusi pada ketidakstabilan ekonomi yang lebih luas jika tidak diatur dengan baik.

Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan yang spesifik. Mudharabah dalam perbankan syariah mungkin lebih cocok untuk mencari kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah, transparansi, dan model bagi hasil. Produk perbankan konvensional, di sisi lain, mungkin lebih menarik untuk stabilitas pengembalian, fleksibilitas, dan kemudahan akses.

Dalam memilih antara keduanya, nasabah harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti keyakinan agama, toleransi risiko, kebutuhan akan transparansi, dan tujuan keuangan jangka panjang. Melakukan konsultasi dengan ahli keuangan atau penasihat syariah juga dapat membantu dalam membuat keputusan yang paling tepat sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai individu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun