Mohon tunggu...
Alfina Amilia
Alfina Amilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Khas Jember

Meskipun engkau memiliki ilmu yang tinggi, buku dan kitab yang tinggi, akan tetapi akhlak yang kau miliki tidak di pergunakan dengan baik maka tidak akan ada gunanya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Batas Minimal Usia Kawin dalam UU No 1 Tahun 1974 Jo UU No 16 Tahun 2019

18 Desember 2021   17:05 Diperbarui: 18 Desember 2021   18:17 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang sangat di inginkan oleh setiap orang, karena di harapkan bisa menyempurnakan agamanya. Dalam melakukan perkawinan tentunya tidak semudah yang kita bayangkan melainkan ada beberapa syarat yang harus di penuhi. Baik itu dari administrasi maupun mental seseorang. Dalam UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan sudah di jelaskan secara rinci syarat apa saja yang perlu di lakukan ketika hendak kawin. 

Salah satu syarat yang termaktub dalam UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan ini dengan adanya batas minimal usia kawin , bahwasanya batas minimal usia kawin yaitu berumur 19 tahun bagi seorang laki-laki dan umur 16 tahun bagi seorang perempuan. 

Jadi, ketika seorang laki-laki dan perempuan sudah mencapai batas minimal kawin tersebut mereka sudah di perbolehkan untuk melangsungkan pernikahan. 

Tetapi batas minimal usia kawin ini belum efektif karena dengan usia yang di tetapkan tersebut khususnya pada usia perempuan mereka belum cukup matang untuk bisa membina rumah tangga apalagi untuk bisa hamil di umur mereka yang masih remaja. Akibatnya, angka perceraian dan kematian ibu dan anak saat melahirkan terus meningkat.

Sehingga pada akhirnya di sahkan UU no 16 tahun 2019 atas perubahan UU no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang mana dalam UU tersebut di jelaskan bahwasanya batas minimal usia kawin yang awalnya usia laki-laki 19 tahun dan usia perempuan 16 tahun di rubah sama rata bagi seorang laki-laki dan seorang perempuan yaitu 19 tahun. Di rubahnya UU no 1 tahun 1974 menjadi UU no 16 tahun 2019 ini agar supaya bisa mengurangi angka perceraian yang pada sebelumnya sangat melonjak. 

Akan tetapi perubahan tersebut malah menimbulkan masalah baru, yang mana para orang tua banyak mengajukan Dispensasi kawin untuk anaknya. Hal ini terjadi karena para orang tua beranggapan takut akan anak nya berbuat zina, tentu saja hal ini membuat dilema karena UU no 16 tahun 2019 ini di sahkan untuk menghindari angka perceraian yang kebanyakan mereka mengajukan gugatan cerai bukan cerai talak. 

Hal ini sungguh tidak dapat di pungkiri karena amandemen UU perkawinan dan meningkatnya angka dispensasi kawin yang begitu melonjak di pengadilan. 

Maka dari itu pentingnya di adakan kegiatan sosialisasi, diskusi, maupun seminar, yang berkaitan dengan tema perkawinan anak di bawah umur . Karena pada saat ini hanya hal seperti itu untuk bisa memberi pembelajaran untuk masyarakat umum. Meskipun kita tau kegiatan semacam ini tidak serta merta bisa menghentikan apa yang menjadi keinginan para orang tua, setidaknya kegiatan tersebut bisa memanimalisir angkat dispensasi kawin di pengadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun