Mohon tunggu...
Alfina Damayanti
Alfina Damayanti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Asuransi Syariah di Era Digital

20 Oktober 2024   09:00 Diperbarui: 20 Oktober 2024   09:12 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

     

Taukah kamu apa itu asuransi syariah???

Yukk simak penjelasan berikut ini!!

     Istilah asuransi dalam perkembangannya di Indonesia berasal dari kata Belanda assurantie yang kemudian menjadi "asuransi" di dalam bahasa Indonesia. Namun istilah assurantie itu sendiri sebenarnya bukanlah istilah asli dari bahasa Belanda akan tetapi, berasal dari bahasa latin yaitu assecurare yang berarti "meyakinkan orang". Kata ini kemudian dikenal dalam bahasa Perancis sebagai assurance. Sedangkan dalam bahasa Belanda istilah "pertanggungan"dapat diterjemahkan menjadi insurance dan assurance. Kedua istilah ini sebenarnya memiliki pengertian yang berbeda, insurance mengandung arti yaitu menanggung segala sesuatu yang mungkin terjadi, sedangkan assurance memiliki arti sesuatu yang pasti terjadi. Istilah asurance lebih spesifik dengan pertanggungan yang berkaitan dengan masalah jiwa seseorang.

     Asuransi dapat diartikan sebagai persetujuan di mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan mendapat premi, untuk mengganti kerugian, atau tidak diperolehnya keuntungan yang diharapkan, yang dapat diderita karena peristiwa yang tidak diketahui lebih dahulu.  Menurut terminologi asuransi syariah adalah sebagai salah satu cara untuk mengatasi terjadinya musibah dalam kehidupan, di mana manusia senantiasa dihadapkan pada kemungkinan bencana yang dapat menyebabkan hilangnya atau berkurangnya nilai ekonomi seseorang baik terhadap diri sendiri,atau perusahaan yang diakibatkan oleh meninggal dunia, kecelakaan, sakit dan usia tua.

     Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian atau kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. 

     Perkembangan teknologi di industri keuangan dan asuransi 

       1. Digitalisasi proses bisnis

          Revolusi digital telah mendorong industri keuangan dan asuransi untuk mengadopsi digitalisasi dalam proses bisnisnya. Ini meliputi otomatisasi berbagai tugas dan alur kerja seperti pendaftaran nasabah dan pembayaran melalui platform digital. Digitalisasi proses bisnis meningkatkan efisiensi operasional, mempercepat waktu tanggap dan menurunkan biaya administrasi.

     2. Kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI)

          Kecerdasan buatan (AI) menjadi salah satu teknologi yang paling berpengaruh di industri keuangan dan asuransi. AI digunakan untuk mengotomatiskan tugas-tugas kompleks seperti analisis resiko, deteksi penipuan, dan personalisasi produk. AI memungkinkan sistem untuk belajar dari data dan memberikan rekomendasi atau keputusan yang lebih akurat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun