Nama : Alfina Arga Winati
NIM : 212111115
Kelas : HES5C
Artikel ini ditulis guna memenuhi Tugas UAS mata kuliah Sosiologi Hukum yang Diampu Oleh Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
1). Berikan Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Terhadap Efektifitas Hukum dalam Masyarakat! Apa saja Karakter Penegak Hukum yang Efektif?
Faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat:
1. Hukum itu sendiri
Hukum dijadikan tolak ukur dalam ditegakkan sebuah keadilan, keteraturan, ketertuban dan menjamin kepastian hukum ditengah-tengah lingkungan masyarakat.
2. Penegak Hukum
Penegak hukum dijadikan sebagai sarana tataran pengimplementasian diberlakukannya hukum di masyarakat.
3. Sarana dan fasilitas
Sarana dan fasilitas yang memadai seperti sumber daya manusia yang berpendidikan dan berkualitas, organisasi yang maju, peralatan yang seimbang, dan keuangan yang cukup akan menjadikan hukum sebagai suatu peraturan yang ditaati oleh masyarakat.
4. Masyarakat
Sekumpulan masyarakat yang sadar akan hukum akan menjadi faktor utama dalam keefektifan sebuah peraturan.
5. Kebudayaan
Semakin baik budaya yang ada di masyarakat maka semakin baik pula penerapan hukum yang ada di masyarakat.
Karakteristik Penegak Hukum yang Efektif:
1. Jujur
Dengan sifat kejujuran yang dimiliki oleh Penegak Hukum maka dapat merangkul masyarakat untuk bersikap mematuhi peraturan yang ada.
2. Bertanggung Jawab
Penegak hukum yang bertanggung jawab akan senantiasa memberikan rasa kenyamanan terhadap masyarakat dalam menerapkan segala peraturan dalam kehidupan sehari-hari.
3. Kemandirian Moral
4. Keberanian Moral
2). Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi Hukum Ekonomi Syariah?
Pendekatan sosiologis dalam studi Hukum Ekonomi Syariah dapat diterapkan dan diimplementasikan oleh masyarakat dari segala bidang seperti ekonomi, sosial, dan budaya. Disini kita dapat melihat bagaimana masyarakat menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, kegiatan ekonomi yang akan menimbulkan berbagai dampak sosial bahwa kodratnya masyarakat tidak bisa hidup sendiri melainkan harus hidup berdampingan. Dalam pendekatan sosiologis dikaitkan dengan kegiatan jual beli yang menggunakan prinsip syariah.
3). Apa Kritik Legal Pluralism Terhadap Sentralisme Hukum dalam Masyarakat dan Apa Kritik Progressive Law Terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia?
Kritik Legal Pluralism Hukum Terhadap Sentralisme Hukum dalam Masyarakat:
Dikarenakan hukum yang semakin berkembang menyebabkan pluralisme hukum dianggap tidak bisa menekan berbagai batasan hukum yang digunakan sehingga pluralism dianggap kurang mampu mempertimbangkan adanya struktur sosial ekonomi baik bersifat mikro maupun makro yang sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat.
Kritik Progressive Law Terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia:
Para aparat penegak hukum yang ada belum menginternalisasi dan mengimplementasikan yang seharusnya diterapkan dalam adanya peraturan yang ada sehingga masih sangat rawan diintervensi dalam penegakan hukum yang selama ini di cita-citakan. Selain itu kurangnya kesadaran masyarakat akan mematuhi aturan hukum yang telah ditetapkan karena banyak masyarakat yang masih bersifat pasif untuk menerima adanya peraturan yang telah ditetapkan oleh lembaga-lembaga yang berwenang.
4). Jelaskan kata kunci berikut dan opini hukum tentang isu tersebut dalam bidang hukum
1. Law and social control
Hukum sebagai alat kontrol sosial, memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat
didefenisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sebagai
akibatnya, hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap si pelanggar.
Karena itu, hukum pun menetapkan sanksi yang harus diterima oleh pelakunya.
Hal ini berarti bahwa hukum mengarahkan agar masyarakat berbuat secara benar
menurut aturan sehingga ketentraman terwujud.
2. Law as tool of Enggenering
Diartikan bahwa hukum sebagai alat rekayasa sosial. Hal ini menunjukkan bahwa hukum sebagai rekayasa sosial sangat
diperlukan dalam proses perubahan masyarakat yang di manapun senantiasa
terjadi, apalagi dalam kondisi kemajuan yang menuntut perlunya perubahanperubahan yang relatif cepat. Pada prinsipnya merupakan fungsi hukum yang dapat diarahkan untuk merubah pola-pola tertentu dalam masyarakat, baik dalam arti mengokohkan suatu kebiasaan menjadi sesuatu yang
lebih diyakini dan lebih ditaati, maupun dalam bentuk perubahan lainnya.
3. Socio-legal studies
Diartikan bahwa studi hukum, yang menggunakan pendekatan metodologi ilmu sosial dalam arti  yang sangat luas. Socio-legal studies ini sangat penting diperlukan untuk dapat meningkatkan sistem-sistem hukum yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Socio-legal studies ini merupakan istilah untuk menyebutkan ilmu-ilmu sosial yang mempelajari hukum, seperti social sciences, yang mencakup antropologi, politik, psikologi, ekonomi, hal tersebut terlihat dari teori-teori acuan.
4. Legal Pluralism
Legal Pluralism diartikan sebagai sebagai situasi dimana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berada dalam suatu kehidupan sosial. Legal Pluralism harus diakui sebagai sebuah realitas masyarakat.
5). Apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum dan Apa yang akan anda kembangkan ke depan?
Yang saya peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum ialah saya menjadi paham hukum dalam konteks sosial, saya mampu menganalisis efektivitas hukum dalam masyarakat sosial baik dijadikan sebagai sarana pengendali sosial, sarana pengubah masyarakat agar dapat terus berkembang dan sarana untuk mengatur interaksi sosial tertentu.
Hal yang akan saya kembangkan setelah mempelajari sosiologi hukum adalah saya akan memperdalam melakukan analisis terhadap efektifitas hukum tertulis dengan mengusahakan agar suatu peraturan yang termuat dalam Undang-undang dapat melembaga di masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H