PERKEMBANGAN LEGAL PLURALISM DI MASYARAKAT
Legal pluralism masih bekembang di masyarakat karena :Â
1.Mencerminkan keberagaman budaya dan nilai- nilai dalam masyarakat. Masyarakat terdiri dari berbagai kelompok dan memiliki latar belakang yang berbeda- beda seperti budaya, agama, dan tradisi. Keberagaman ini dapat diakui berkat legal pluralisme, yang memungkinkan setiap kelompok untuk menetapkan sistem hukumnya sendiri sesuai dengan nilai dan keyakinannya masing-masing.
2.Dapat digunakan sebagai mekanisme dalam menanggapi kebutuhan dan keinginan masyarakat yang berbeda- beda. Sistem hukum tunggal mungkin tidak dapat secara efektif mengakomodasi keberagaman ini. Dengan adanya legal pluralism masyarakat dapat memilih untuk mengakses keadilan dan menyelesaikan perselisihan melalui berbagai forum hukum yang paling sesuai dengan nilai dan pandangan mereka.
3.Dapat menawarkan kemampuan fleksibilitas dan adaptabilitas dalam menanggapi perubahan masyarakat. Legal Pluralisme yang mengakui berbagai sistem hukum yang mungkin muncul sepanjang waktu, dapat menjadi instrumen yang berguna untuk melakukan penyesuaian terhadap perubahan politik, sosial, dan ekonomi.
4.Dapat menutupi kekurangan atau kegagalan sistem hukum yang ada dalam memastikan bahwa setiap orang dalam masyarakat menerima keadilan. Kelompok tertentu mungkin percaya bahwa tuntutan atau kepentingan mereka tidak terwakili secara memadai oleh sistem hukum formal. Sistem hukum lokal atau kelompok mungkin merupakan pilihan yang lebih dapat diterapkan dan didekati dalam situasi ini.
KRITIK LEGAL PLURALISM HUKUM TERHADAP SENTRALISME HUKUM DALAM MASYARAKAT
Dalam perjalanannya, pluralisme hukum tidak terlepas dari sejumlah kritik, misalnya pluralisme hukum dianggap tidak terlalu menekan batasan-batasan hukum yang digunakan, dan pluralisme hukum dianggap kurang mempertimbangkan struktur sosial ekonomi makro yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.
KRITIK PROGRESSIVE LAW TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA
Para aparat penegak hukum yang ada belum menginternalisasikan nilai- nilai dari profesinya sebagai penegak hukum, sehingga masih sangat mudah diintervensi dalam penegakan hukum. Kedua adalah dari masyarakatnya sendiri yaitu kurangnya kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan hukum yang telah ditetapkan.
KEBERADAAN LEGAL PLURALISM DALAM MASYARAKATÂ