ANALISIS : Sosiologi hukum berkaitan dengan interaksi social dengan hukum yang berlaku di masyarakat dengan tujuan untuk memperlancar syarat interaksi social sehingga menimbulkan aktivitas yang terjadi antara dua orang atau lebih. Kehadiran hukum merupakan bagian dari kebudayaan yang merambat pada lembaga social yang berfungsi untuk mengkontrol interaksi masyarakat untuk tidak saling membeda-bedakan dan memantau masyarakat untuk menjauhi hal-hal yang menyimpang terhadap keberadaan hukum.
PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM MENURUT PENULIS
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang norma atau kaidah yang berlaku di lingkungan masyarakat, dimana nantinya norma atau kaidah tersebut akan dijadikan patokan dalam menjalani kehidupan di lingkungan social.
CONTOH KASUS EFEKTIVITAS HUKUM
Salah satu penyebab penegakan hukum tergolong minim adalah maraknya praktik pungli atau pungutan liar yang secara tidak langsung berpengaruh pada roda perekonomian masyarakat. Pungutan liar merupakan praktek maladministrasi adalah praktek perilaku buruk yang menyimpang dari norma-norma hukum dan peraturan perundang-undangan dan inilah yang ditengarai sebagai penyebab rendahnya kualitas penyelenggara negara dalam pelayanan public. Pada hukum positif pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Pungli adalah tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas.
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI EFEKTIVITAS HUKUM DALAM MASYARAKAT
1. Kaidah Hukum, merupakan segala peraturan yang ada yang telah dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan yang sifatnya mengikat setiap orang dan pemberlakuannya merupakan paksaan.
2. Penegak Hukum, seseorang atau lembaga berbadan hukum yang melakukan upaya menegakkan dan mewujudkan fungsi-fungsi norma hukum secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
3. Sarana atau Fasilitas, merupakan segala sesuatu yang digunakan sebagai alat untuk mencapai maksud ataupun tujuan tertentu.Â
4. Masyarakat itu sendiri, merupakan warga yang memiliki kesadaran untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang sering disebut sebagai derajat kepatuhan.
CONTOH PEMIKIRAN HUKUM EMILE DURKHEIM