Mohon tunggu...
Alfina ArgaWinati
Alfina ArgaWinati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Berjudul Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

24 Oktober 2023   08:50 Diperbarui: 24 Oktober 2023   12:43 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernikahan dini adalah akad pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan pada usia dibawah kesesuaian aturan yang berlaku. Fiqih Islam klasik berprinsip tidak menetapkan batas usia minimum bagi kaum Adam dan hawa untuk melangsungkan ikatan perkawinan. Sedangkan fiqih Islam Kontemporer berprinsip tidak melarang, tetapi juga tidak menganjurkannya terlebih untuk kesehatan mental. Pernikahan dini biasanya terjadi karena ada kecelakaan (hamil diluar nikah) . Pernikahan dini menyebabkan dampak yang tidak baik, yaitu kualitas rumah tangga tidak berada dalam performa yang unggul baik dari kesehatan reproduksi, psikologis, ekonomi, pendidikan, sehingga membawa dampak akan terjadinya perceraian. Dan problematika hukumnya adalah dengan adanya upaya merevisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan khususnya tentang batas minimum usia perkawinan, sehingga ada kesamaan dalam segala perundang-undangan yang mengatur tentang batas usia minimum dilangsungkannya ikatan perkawinan.

Analisis Pandangan:

Pernikahan dini merupakan sebuah pernikahan yang tidak dianjurkan dalam UU Perkawinan dikarenakan pihak laki-laki maupun perempuan belum mencapai batas usia yang sudah ditentukan. Pernikahan dini merupakan salah satu akibat dari rusaknya pergaulan generasi muda yaitu adanya kecelakaan (hamil di luar nikah). Bagi laki-laki pernikahan dini dijadikan pelarian untuk menghindari jeratan hukum sedangkan untuk perempuan  dijadikan alasan untuk menutupi aib keluarga.Pernikahan dini sendiri akan merugikan kedua belah pihak yaitu hilangnya hak seorang anak yang berdampak akan hancurnya psikologis dikarenakan mental yang masih labil. Pernikahan dini  berdampak tidak baik bagi anak yang dihasilkannya seperti bayi akan lahir secara prematur, kurang gizi, dan berisiko hambatan pertumbuhan bahkan kelak akan kurang terjaminnya pendidikan. Pernikahan dini juga merupakan salah satu penyebab perceraian karena adanya faktor finansial yang belum memadai yang akan memicu terjadinya KDRT dan perceraian adalah jalan terakhirnya.

Nama : Alfina Arga Winati

NIM : 212111115

Kelas : HES5C

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun