Putusan pengadilan dapat digunakan sebagai sumber hukum ketika lembaga legislatif belum mampu dengan segera untuk menciptkan hukum berdasarkan perubahan sosial dan zaman.Â
Oleh karena itu, hakim harus memutus dengan hati dan pikiran yang jernih apalagi berupa putusan yurisprudensi yang nantinya akan digunakan sebagai pedoman bagi hakim yang ada setelahnya. Melalui putusan pengadilan, hakim menjadi faktor pengisi jika terjadi kekosongan hukum atau jika undang-undang tidak mengatur sebuah permasalahan baru atau telah ketinggalan zaman. Hakim harus menggali nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat.Â
Dengan adanya yurisprudensi maka dapat diciptakan rasa kepastian hukum dalam hal undang-undang tidak mengatur atau belum mengatur pemecahan kasus yang baru. Selain itu yurisprudensi dapat mencegah terjadinya kemungkinan-kemungkinan yang timbulnya perbedaan dari berbagai putusan hakim dalam perkara yang sama.
Berdasarkan pembahasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa sistem  hukum di Indonesia menggunakan Civil Law dan Common Law System yang dalam prakteknya lebih mendahulukan Civil Law System, kedua sistem ini  saling mengisi penerapannya.
Sumber : Paulus Effendie Lotulung, Peranan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H