Hukum operasi peremajaan vagina dalam islam
Melansir dari dakwahpedia, operasi peremajaan vagina terdapat dua hukum yang berbeda. Pertama, hukumnya Haram ketika tidak ada unsur kebaikan yang didapatkan atau hanya untuk estetika saja dan yang kedua, hukumnya Diperbolehkan jika terdapat unsur kebaikan seperti bertujuan pengobatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!