Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 187A ayat (1) bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Sedangkan dalam ayat (2) disebutkan bawah Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Harapan saya dan kita semua tentu Pilkada serentak ini dilaksanakan secara sehat. Sehat penyelenggaraannya, sehat para kandidatanya dan juga sehat para masyarakat yang menggunakan hak pilihnya. Sehat yang kita inginkan disini bukan hanya sekedar sehat jasmani, tetapi djauhkan dari perilaku-perilaku curang ataupun tindak pidana Pilkada.
Serta Pilkada serentak ini tidak menimbulkan ledakan baru terkait dengan penyebaran Covid-19. Sudah banyak tenaga medis yang wafat berjuang dan juga sudah banyak masyarakat yang telah meninggal. Semoga tulisan ini bisa mewakili suara para tenaga medis yang semakin kewalahan menangani jumlah korban yang semakin meningkat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H