Mohon tunggu...
Alfikri Lubis
Alfikri Lubis Mohon Tunggu... Konsultan - Sarjana Hukum

“Jika kalian ingin menjadi pemimpin besar menulislah seperti wartawan dan bicaralah seperti orator.” (H.O.S. Tjokroaminoto)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rakyat Menggugat

11 Maret 2020   11:30 Diperbarui: 11 Maret 2020   13:20 506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam negara demokrasi, menggugat negara adalah suatu keharusan. Karena dalam perjalanannya melahirkan kebijakan, negara terkadang sering lalai dan luput dari kesalahan. Sehingga cenderung melahirkan komplen, keberatan dan bahkan penolakan dari warga negara selaku subjek dari kebijakan tersebut. Sejatinya penyelenggara negara, baik rumpun eksekutif, rumpun legislatif maupun rumpun yudikatif merupakan aktor utama dalam menentukan berjalannya negara.

Konsep negara hukum mengharuskan penyelenggaraan pemerintahan suatu negara umumnya berpedoman pada peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Di Indonesia, penyelenggaraan pemerintahan negara sebagian besar harus berpijak pada peraturan perundang-undangan, yakni berbagai jenis (bentuk) peraturan yang mempunyai kekuatan mengikat yang dibuat oleh Pejabat atau Lembaga yang berwenang.

Negara hadir dalam rangka memberikan kesejahteraan yang sesuai dengan konsensus bersama melalui kebijakannya. Masyarakat memiliki kewajiban untuk mentaati setiap aturan yang sudah ditetapkan tersebut.  Memang pada dasarnya, setiap kebijakan yang dilahirkan tentu tidak akan bisa memenuhi harapan semua masyarakat. Kehadiran negara hadir tidak hanya sebatas mengeluarkan kebijakan, tetapi juga memastikan bahwa hak segala hak masyarakat dapat terjamin dengan baik. Akan tetapi jika masyarakat tidak sepakat kebijakan yang dikeluarkan, negara juga tidak berhak untuk memaksakan kehendak mengeluarkan kebijakan tersebut. 

Akses untuk menggugat negara terbuka lebar. Ada beberapa sarana yang dapat digunakan rakyat dalam menggugat negara yang diakui secara konstitusional. Salah satu yang paling populer adalah rakyat bergerak melakukan demontrasi. Menyampaikan pendapat dimuka umum. Kemerdekaan berpikir dan mengeluarkan pendapat tersebut diatur dalam perubahan keempat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 E ayat (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 

Kebebasan berekspresi termasuk kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak paling mendasar dalam kehidupan bernegara. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum pasal 1 ayat (1) kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Istilah people power layak disematkan kepada gerakan tersebut. Sasaran gerakan tersebut adalah lembaga yang dianggap memiliki peran tanggung jawab terkait dengan kebijkan yang dikeluarkan. Seperti yang terjadi dibeberapa negara, gerakan “People Power” berhasil mengubah arah kebijakan negara dan bahkan berhasil mendesak negara agar tidak mengeluarkan kebijakan tersebut. 

Apalagi beberapa bulan terakhir, gerakan sipil gencar melakukan protes terhadap kebijakan yang dikeluarkan. Kebijakan tersebut antara lain, Revisi Undang-Undang KPK, Pengesahan RUU KUHP,dan lainnya yang dilakukan di tahun 2020. Yang terbaru adalah gerakan sipil yang menolak RUU Cipta Lapangan kerja yang dibuat melelui metode Omnibus Law.

Cara lainnya yangg bisa dilakukan adalah  Judicil Review. Pembahasan mengenai "Judicial Review" atau "materiele toetsingsrecht" pada prinsipnya mengenai terkait dengan apa yang diuji dan siapa yang melakukan pengujian tersebut. Terkait dengan apa yang diuji, tentu materi yang diuji yakni peraturan perundang-undangan produk legislatif, eksekutif dan dapat juga produk administrasi negara lainnya.

Pada praktiknya, Judicial Review bisa dilakukan oleh siapa saja baik perorangan maupun kelompok. Proses ini nantinya akan menjadi  wilayah kekuasaan Lembaga Yudikatif  dalam hal ini Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Judicial review Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh MK. 

Sementara itu, pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang dilakukan oleh MA. Dengan adanya proses judicial review, tentu ada kesempatan bagi rakyat untuk menggugatnya jika dianggap merugikan hak konstitusioanl setiap orang. Proses Judicial review akan berhasil tergantung kualitas materi gugatan yang diajukan.

Sudah banyak sebenarnya gugatan yang diajukan terhadap negara. Baru baru ini rakyat mengajukan gugatan terkait dengan iuran BPJS. Gugatan tersebut dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).  Dan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kebijakan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. Keputusan pembatalan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 tersebut menjadi kabar gembira bagi masyarakat dan jalan yang ditempuh kelompok KPCDI menggugat negara sangat perlu diapresiasi karena memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam koridor konstitusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun