Kebebasan Terhadap Jurnalis Dalam Menulis Berita
Di era yang serba digital saat ini kita seringkali melihat pemberitaan di berbagai platform media, berita yang sering kita lihat di media merupakan tulisan dari jurnalis-jurnalis. Banyak dari kita yang bertanya-tanya ap aitu jurnalis? Dalam kamus, jurnalistik diartikan sebagai kegiatan untuk menyiapkan, mengedit, dan menulis untuk surat kabar, majalah atau berkala lainnya (Assegaff, 1983: 9). Menurut Effendy menyatakan bahwa jurnalistik merupakan kegiatan pengolahan laporan harian yang menarik minat khalayak, mulai dari peliputan sampai penyebarluasannya kepada masyarakat Effendy (1981: 102). Dapat disimpulkan bahwa jurnalis adalah seoeang penulis berita lalu berita itu disebarluaskan kepada masyarakat.Â
Jurnalis memiliki peran dalam mengungkap kasus-kasus yang terjadi. Mengapa demikian, karena jurnalis menulis berita dan meliput berita untuk dipublikasikan ke masyarakat luas. Setelah melihat berita itu masyarakat bisa menuntut kasus-kasus yang sedang diberitakan untuk diungkap.Lalu apakah jurnalis mendapatkan kebebasan dalam membuat berita? Sebenarnya dalam menulis atau meliput berita seorang jurnalis harus mematuhi regulasi yang sudah diatur oleh pemerintah. Pers di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menyampaikan bahwa kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Jurnalis dalam membuat berita harus menaati kode etik jurnalis.Â
Berikut kode etik jurnalis:
- Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
- Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
- Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
- Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
- Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
- Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
- Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
- Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Jurnalis bisa membuat berita dengan bebas asalkan sesuai dengan Kode Etik Jurnalis dan UU Pers tanpa adanya intervensi dari manapun. Sekarang jurnalis menjadi takut ingin meliput dan menulis berita karena takut mendapat ancaman dari oknum yang tidak suka oleh berita yang ia tulis.
Kebebasan Pers Di Indonesia
Kebebasan pers di Indonesia sudah diatur oleh Undang-Undang 1945 yang menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari kebebasan berpendapat bagi seluruh warga Indonesia. Tapi yang kita tahu dalam praktiknya terdapat tantangan terkait kebebasan pers seperti adanya pengawasan yang ketat oleh pemerintah dan tindakan intimidasi terhadap jurnalis karena mengangkat kasus yang sedang viral. Maka dari tu jurnalis merasa takut jika akan menulis sebuah berita karena adanya intimidasi oleh oknum. Hal yang harus diperhatikan oleh Pemerintah adalah perlindungan terhadap para jurnalis agar tidak terjadi tindakan intimidasi. Menghukum oknum yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis agar para jurnalis merasa aman jika Pemerintah hadir untuk mrlakukan perlindungan. Dan juga Jurnalis tidak ada rasa takut dalam menulis dan meliput berita.
Daftar Pustaka
Bekti Nugroho, dkk, 2013, Pers Berkualitas Masyarakat Cerdas, Dewan Pers
Mahi, 2018, Jurnalistik Literary Journalism, Prenada Media Group
Lubis, T. H., & Koto, I. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Kode Etik Jurnalistik. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 231-250.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H