Mohon tunggu...
Alfi Hakim
Alfi Hakim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Sebelas Maret

Penyuka motor.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbuatan Melawan Hukum di Lampu Merah

6 Mei 2024   15:30 Diperbarui: 6 Mei 2024   15:52 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lampu merah merupakan istilah umum bagi masyarakat Indonesia untuk menyebut Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). Keberadaan lampu merah yang berfungsi untuk mengatur jalannya lalu lintas di persimpangan ataupun ruas jalan sudah tidak asing lagi bagi kita. Lampu merah yang diciptakan untuk menggantikan petugas pengatur lalu lintas ini tidak hanya sekedar tempat pengendara untuk berhenti. Akan tetapi, terdapat bermacam-macam perbuatan masyarakat yang dapat dilihat di lampu merah, dan tidak jarang perbuatan tersebut merugikan pengendara lain.

Jika kita amati dengan saksama, banyak perbuatan di lampu merah yang dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adalah perbuatan melawan undang-undang yang menimbulkan kerugian, pelanggaran hukum, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang dilakukan di luar kewenangan, dan melanggar nilai kesusilaan serta asas umum hukum. PMH di lampu merah yang sering ditemui berupa perbuatan merugikan diri sendiri dan orang lain. Banyak dari mereka yang melakukan PMH dengan sadar dan tahu akibat dari perbuatan yang dilakukannya. Berikut beberapa contoh Perbuatan Melawan Hukum yang sering terjadi di lampu merah.

Pertama adalah menerobos lampu merah. Kita pastinya sudah tidak asing lagi dengan perbuatan menerobos lampu merah. Pengendara yang taat peraturan akan berhenti ketika lampu merah sudah menyala, sementara pengendara yang acuh akan peraturan lebih memilih menerobos lampu merah. Alasan klasik melakukan perbuatan tersebut adalah "masih kuning kok" ataupun "terburu-buru". Padahal alasan apapun tidak dibenarkan kecuali kendaraan prioritas yang memang dibolehkan menerobos lalu lintas seperti ambulans dan pemadam kebakaran. 

Pengendara seperti itu tidak hanya membahayakan dirinya sendiri, tetapi juga membahayakan pengendara lain. Padahal sanksi bagi penerobos lampu merah sudah ditetapkan dalam Pasal 287 ayat (2), dan Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan tindak pidana kurungan paling lama 2 bulan, atau denda sebanyak Rp 500.000. Perbuatan menerobos lampu merah merupakan tindakan ceroboh yang merugikan orang dan berakibat fatal jika terus dilakukan.

Perbuatan selanjutnya adalah tidak memberi isyarat lampu pada saat akan berbelok atau berbalik arah di lampu merah. Perlu digaris bawahi bahwa tidak semua titik di lampu merah memperbolehkan untuk memutar balik arah. Selain itu, ada beberapa titik dimana terdapat rambu lalu lintas untuk mengikuti lampu merah jika ingin berbelok arah. Namun, apabila tidak ada dua hal tersebut maka saat melewati lampu merah wajib menyalakan lampu isyarat untuk berbelok ataupun berbalik arah. 

Hal tersebut dilakukan untuk memberi isyarat kepada pengendara di belakang bahwa kita akan berbelok atau berbalik arah, sehingga tidak menimbulkan kecelakaan. Pengendara yang tidak patuh dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 sesuai Pasal 294 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Ketiga yaitu berhenti ataupun melewati trotoar. Trotoar sejatinya dibangun untuk memfasilitasi para pejalan kaki. Sehingga dilarang keras para pengendara bermotor berhenti atau melewati trotoar. Sering ditemui khususnya para pengendara motor yang melebar hingga masuk trotoar karena berhenti menunggu lampu merah. Permasalahan sendiri muncul dari para pengendara motor yang memang tidak sabar untuk mengantri. Trotoar dipilih karena dirasa akan memangkas waktu daripada harus menunggu lampu merah di jalan. Pengendara yang masuk trotoar mengambil hak dan dapat membahayakan para pejalan kaki. Dalam Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tertulis jelas bahwa pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Bagi pemotor yang melanggar bisa terkena sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Terakhir adalah mengemis, pasti kita tidak asing perbuatan meminta-minta tersebut. Banyak diantara kita yang mungkin risih akan orang mengemis di berbagai titik lampu merah. Beberapa orang akan memaklumi apabila mengemis dilakukan oleh orang yang sudah lanjut usia atau berkebutuhan khusus. Tetapi, pada kenyataannya banyak orang menjadikan mengemis sebagai mata pencaharian utama mereka, padahal masih muda bahkan terlihat sehat. Hal tersebut terjadi karena uang yang dihasilkan mengemis lebih banyak daripada menjadi buruh dengan tenaga yang dikeluarkan jauh lebih sedikit. 

Orang mengemis hanya akan berdiri tiap 2 menit atau saat lampu merah menyala untuk meminta uang tanpa usaha lebih. Padahal pemerintah sendiri telah melarang tindakan mengemis dalam Pasal 504 dan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Serta bagi orang yang memberi uang kepada pengemis dapat dikenakan Pasal 504 KUHP, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam minggu. Jadi perlu diingat bahwa memberi uang kepada pengemis juga termasuk Perbuatan Melawan Hukum.

Dari beberapa pemaparan di atas, pastinya kita sangat sering menemui perbuatan-perbuatan tersebut atau bahkan kita sendiri pelakunya. Aturan dibuat pasti ada suatu sebab yang melatar belakanginya, tak terkecuali aturan mengenai lalu lintas. Aturan-aturan tersebut dipatuhi untuk menciptakan suasana lampu merah yang kondusif dan meminimalisir terjadinya kecelakaan. Kesadaran akan Perbuatan Melawan Hukum di lampu merah tersebut nantinya akan menciptakan kondisi yang aman bagi semua orang. Jangan hanya mematuhi peraturan apabila ada polisi saja, tetapi pada saat kapan pun dan dimana pun. Oleh karena itu, pentingnya menanamkan kesadaran tersebut sehingga tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun