Mohon tunggu...
Andin Alfigenk AnsyarullahNaim
Andin Alfigenk AnsyarullahNaim Mohon Tunggu... Administrasi - biasa saja

orang biasa saja, biasa saja,,,

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kepenghuluan dalam Kontruksi Islam Formal di Indonesia

15 Maret 2024   23:38 Diperbarui: 17 Maret 2024   00:07 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokument Pribadi, Rumah Kiai Sahabudin di desa Tambangan, Kepala Distrik Negara Daha, 1870-1899 Kalimantan Selatan, Februari 2023

Kepenghuluan dalam Kontruksi Islam formal di Indonesia

Oleh:  Alfianoor Ansyarullah Naim

 

Sudah ada beberapa usaha yang mencoba menggambarkan islam di Indonesia dalam berbagai segi, seperti teori struktur sosial abangan, priyai dan santri di Pulau Jawa, atau wacana Islam nusantara yang ingin memberikan ciri tertentu terhadap islam di Indonesia, tulisan ini mencoba menawarkan hal yang berbeda dari islam Indonesia, yaitu kontruksi islam formal melalui kepenghuluan.

 

 

1. Kepenghuluan

 

Mendengar kata Penghulu, Persepsi awam akan dengan mudah menuju kepada sebuah pernikahan islam, menariknya kita akan kesulitan membayangkan sebuah pernikahan islam tanpa kehadirannya. Penghulu adalah dominan dan tiada tanding dalam tradisi pernikahan islam di Indonesia, hanya dengan kehadiran penghulu sebuah pernikahan islam dianggap sah dan diakui secara hukum baik hukum agama dan hukum negara bahkan hukum adat.

Banyak yang tidak menyadari bahwa penghulu merupakan jabatan kuno, eksestensinya melewati berbagai jaman dan struktur pemerintahan selama ratusan tahun, mempunyai peran dalam membangun stuktur islam di Indonesia. Otoritasnya naik turun dan penuh dinamika hingga hari ini penghulu lebih dikenal sebagai pemangku urusan pernikahan agama islam..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun