Mohon tunggu...
Alfida Meliana
Alfida Meliana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Program Studi Ekonomi Pembangunan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Makroprudensial LTV Dorong Pertumbuhan Kredit Properti Indonesia

3 Desember 2024   06:08 Diperbarui: 3 Desember 2024   06:09 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Bank Indonesia (BI) kembali meluncurkan kebijakan makroprudensial terkait Loan to Value (LTV) guna mendorong pertumbuhan kredit sektor properti di tahun 2024. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat terhadap properti, menggerakkan sektor riil, dan memperkuat pemulihan ekonomi nasional.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa pelonggaran kebijakan LTV dilakukan untuk memberikan ruang lebih besar kepada konsumen dan pengembang properti dalam mengakses pembiayaan. "Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat inklusi keuangan di sektor properti, khususnya bagi konsumen pertama dan segmen menengah ke bawah," ujar Perry dalam konferensi pers di Jakarta.

Peningkatan Rasio LTV dan Down Payment yang Ringan
Mulai Januari 2024, BI mengumumkan peningkatan rasio LTV hingga 100% untuk pembiayaan properti tertentu. Ini berarti konsumen dapat membeli properti tanpa uang muka (down payment), dengan syarat memenuhi kriteria tertentu, seperti properti pertama dan pembiayaan melalui bank yang memiliki rasio kredit bermasalah (NPL) di bawah ambang batas yang ditetapkan BI.

Kebijakan ini berlaku untuk berbagai jenis properti, termasuk rumah tapak, apartemen, dan rumah susun, dengan fokus pada properti kelas menengah dan kecil. Perry menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendorong penjualan properti residensial yang sempat melambat akibat dampak pandemi COVID-19.

Selain itu, BI juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan optimal. OJK akan memonitor kepatuhan bank terhadap ketentuan NPL serta mendorong perbankan untuk memberikan suku bunga kredit yang kompetitif bagi konsumen properti.

Dukungan terhadap Pemulihan Sektor Properti
Sektor properti memiliki kontribusi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama melalui efek berganda (multiplier effect) yang melibatkan sektor konstruksi, manufaktur, dan jasa. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sektor properti dan konstruksi menyumbang lebih dari 13% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada 2023.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyambut baik kebijakan BI tersebut. "Pelonggaran LTV adalah langkah strategis yang akan mendorong peningkatan investasi di sektor properti. Pemerintah akan terus mendukung melalui insentif fiskal, seperti pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah sederhana," kata Sri Mulyani.

Tantangan dan Harapan
Meski optimis, kebijakan ini juga menghadapi tantangan. Salah satunya adalah potensi peningkatan risiko kredit macet (non-performing loan). Namun, BI menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang dengan prinsip kehati-hatian. "Kami telah menetapkan kriteria yang ketat, seperti evaluasi kemampuan bayar konsumen dan pengawasan terhadap perbankan. Dengan langkah ini, risiko kredit macet dapat diminimalkan," tambah Perry.

Selain itu, tantangan lain adalah memastikan distribusi pembiayaan yang merata di seluruh Indonesia. Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), Paulus Totok Lusida, berharap agar kebijakan ini tidak hanya fokus pada wilayah perkotaan tetapi juga mendukung pengembangan properti di daerah-daerah. "Kami berharap kebijakan LTV ini menjadi insentif yang efektif untuk merangsang investasi properti, khususnya di luar Jawa," ungkap Paulus.

Dampak Positif pada Pertumbuhan Ekonomi
Para pelaku industri properti menyambut baik kebijakan ini. Agung, seorang pengembang perumahan di Bogor, mengatakan bahwa pelonggaran LTV akan membantu konsumen yang sebelumnya terkendala uang muka tinggi. "Ini adalah kabar baik, terutama bagi keluarga muda yang ingin memiliki rumah pertama," ujarnya.

Ekonom Universitas Gadjah Mada, Fahmi Radhi, menilai kebijakan LTV yang dilonggarkan memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan kredit properti. "Dengan meningkatnya pembelian properti, sektor konstruksi akan bergerak lebih cepat, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan pendapatan negara dari pajak properti," jelas Fahmi.

Proyeksi 2024

Dengan kebijakan ini, Bank Indonesia optimistis penyaluran kredit sektor properti akan meningkat hingga 15% pada 2024, dibandingkan pertumbuhan sekitar 10% di tahun sebelumnya. Target ini diharapkan dapat tercapai dengan dukungan kebijakan moneter dan fiskal yang saling bersinergi.

Sektor properti, sebagai salah satu penggerak utama perekonomian, diproyeksikan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga mencapai 5,4% pada tahun 2024. Pemerintah, BI, dan industri properti berharap sinergi kebijakan ini akan membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki hunian layak sekaligus menggerakkan roda perekonomian di berbagai sektor.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun