Melihat rumitnya langkah perbankan ini membuat banyak masyarakat yang ingin mengakses kredit menjadi enggan. Mereka merasa terbebani dan memilih akses kredit atau meminjam dana melalui sektor informal seperti aplikasi pinjol ilegal. Mereka berpandangan selain memanfaatkan akses yang mudah dan cepat, karena pinjol ilegal maka mereka memaksimalkan dana yang dapat dipinjamnya namun tidak ada iktikad untuk mengembalikan. Secara perhitungan bunga memang akan naik seiring waktu, tapi karena ilegal mereka tidak memperdulikan hal tersebut karena tidak tercatat di OJK. Hal seperti ini marak terjadi di masyarakat terutama generasi milenial dan gen z. Bahkan menurut data World Bank 2021, jumlah penduduk Indonesia secara individu yang cukup umur namun tidak memiliki akun rekening bank (unbanked) menempati posisi terbanyak keempat di dunia dengan jumlah 97,74 juta atau 48 persen dari populasi dewasa di negeri ini.
Kesimpulannya, inklusi keuangan yang berusaha dibangun dengan standar internasional dari sisi KYC membuat masyarakat enggan mengakses ditambah tingkat suku bunga yang tinggi. Mereka memilih memanfaatkan pinjol ilegal karena kemudahan akses. Kredit yang diambil masyarakat bukan semata untuk modal usaha tapi untuk memenuhi kebutuhan atau lifestyle mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H