Mohon tunggu...
Alfiatus Zahro
Alfiatus Zahro Mohon Tunggu... Pengacara - saya

yok semangat !

Selanjutnya

Tutup

Politik

Partai Berkarya mengikuti jejak Partai Prima

6 April 2023   18:59 Diperbarui: 6 April 2023   21:24 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Partai prima  merupakan salah satu partai yang ada Indonesia, keberadaan Partai Prima  sekarang menjadi sorotan didunia politik Indonesia. Sebagai penggugat dengan pihak tergugatnya adalah KPU menjadi tranding isu, apalagi keputusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan petitum yang diajukan oleh Partai Prima Berkarya. Salah satu isi petitum tersebut yaitu, menunda pemilu 2024 ke 2025.

Awal mula terjadinya sebuah isu tersebut karena Partai Prima  ini ditolak secara administrasi dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan dinyatakan BUKAN Partai politik peserta pemilihan DPR Kabupaten/kota tahun 2024.

Yang menjadi klimaks dari permasalahan ini yaitu, kenapa PN Jaksel mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima Berkarya, padahal apabila dianalisis gugatan Partai Prima  ini biasanya sudah ditolak di bagian PTSP Pengadilan. Perlu diketahui lingkup kewenangan PN itu dibagian pidana, perdata, dan juga bagian hukum. Sedangkan, gugatan yang dilakukan Partai Prima  itu lebih masalah kinerja atau kelalaian dari lembaga KPU,  jadi kewenangannya bukan di PN namun lebih ke PTUN. Dan juga pemilu ini merupakan sebuah acara/agenda negara yang berhubungan dengan konstitusional juga hak demokratis rakyat Indonesia, tidak bisa hal-hal kelembagaan  bisa merubah peraturan yang sudah di atur dalam konstitusi Indonesia.


Pada 15 maret 2023 Komisi II DPR RI dengan menteri dalam negeri, KPU RI, Badan Pengawas pemilihan umum RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum melakukan Rapat Kerja dan Rapat dengar pendapat yang menghasilkan keputusan bahwa pemilu tahun 2024 diamanatkan sesuai yang diamanatkan UUD 1945, UU No. 7 tahun 2017 tentang pemlihan umum, dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) No. 1 tahun 2022 sebagai perubahan atas undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, dengan kesepakatan yaitu "tetap melaksanakan tahapan pemilu tahun 2024".

Beredar isu bahwa bukan hanya Partai Prima yang menggugat KPU, namun Partai Berkarya yang berdiri pada tahun 2016 juga mengikuti langkah Partai Prima, yaitu menggugat KPU dengan salah satu petitumnya juga ingin menunda pemilu 2024.

Mereka beranggapan Partai Prima yang merupakan partai baru, belum ikut dalam pemilu yang lalu, dia juga menggugat di PN Jakpus, kemudian juga diikutkan verifikasi, dikabulkan gugatannya. Ya itulah, pada dasarnya kalau Partai Prima bisa masa kami enggak bisa. Ya minta keadilan saja," ujar Muchdi saat dihubungi dari Partai Berkarya.

Tidak ada yang murni mengetahui alasan Partai Berkarya ini mengikuti jejak Partai Prima menggugat KPU, meskipun secara normatif PN tidak berwenang menangani kasus pemilu, namun segala kemungkinan bisa saja terjadi..

Apakah ini langkah mengeksiskam diri? K

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun