*Mengalihkan aset negara untuk kepentingan pribadi
Mens Rea adalah niat atau kesadaran pelaku ketika melakukan tindakan kejahatan. Ini mencakup aspek mental atau psikologis yang menunjukkan bahwa pelaku memiliki niat jahat atau kesadaran atas perbuatannya yang melanggar hukum. Dalam ranah korupsi, mens rea ditunjukkan melalui:
*Kesengajaan melakukan perbuatan melawan hukum
*Maksud untuk memperoleh keuntungan pribadi
*Kesadaran penuh akan konsekuensi perbuatan
*Perencanaan sistematis untuk melakukan korupsi
*Motivasi ekonomi dan kepentingan pribadi yang mendorong tindakan koruptif
Niat jahat (mens rea) berupa kesengajaan di dalam Pasal 2 UU PTPK di atas tidak buat secara jelas, namun dari kalimat "Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi", maka bentuk kesengajaannya adalah termasuk "dengan maksud atau dengan tujuan". Hal ini secara tersirat bahwa perbuatan melawan hukum itu dilakukan dengan maksud atau dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Mens rea pada dasarnya dimiliki oleh "manusia" yang melakukan perbuatan. Sebab elemen umum mental (general mental element) yang melekat pada mens rea, antara lain: maksud (intention), sembrono (recklesness), motif jahat (malice), penuh sadar (wilful), mengetahui (knowledge), dan lalai (negligence). Semua elemen itu, hanya melekat secara inheren pada diri manusia.Â
Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, "mens rea" di wujudkan dalam bentuk unsur subjektif berupa "dengan sengaja". Dalam proses pembuktian, Penuntut Umum harus membuktikan unsur subyektif tersebut dalam proses pemeriksaan di depan persidangan.
Mengapa Actus Reus dan Mens Rea Penting dalam Kasus Korupsi di Indonesia?