Mohon tunggu...
Alfiatur Rohmania
Alfiatur Rohmania Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | FAKULTAS EKONOMI dan BISNIS | PRODI S1 AKUNTANSI | NAMA : ALFIATUR ROHMANIA | NIM : 43223010174

Mata kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB. Dosen Pengampu : Apollo, Prof, Dr, M.Si.AK Universitas Mercu Buana | Pogram studi : S1 Akuntansi | Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia Pendekatan Robert Klitgaard, dan Jack Bologna

21 November 2024   11:59 Diperbarui: 21 November 2024   11:59 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modul : Prof Apollo 

Sudah sangat dikenal oleh awam bahwa korupsi merupakan kejahatan yang merugikan keuangan negara. Fakta senyatanya lebih luas, bahwa korupsi merupakan perbuatan bejat, busuk, jahat, jelek, tidak jujur, dan konotasi negatif lainnya, bahkan extra ordinary crime.

Korupsi adalah salah satu masalah utama yang menghambat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di banyak negara, termasuk Indonesia. Meski berbagai upaya telah dilakukan untuk memerangi korupsi, praktik ini tetap merajalela dan berdampak negatif terhadap semua aspek kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, memahami akar penyebab korupsi sangatlah penting dalam merancang strategi yang efektif untuk memberantasnya.

Kata "korupsi" berasal dari bahasa latin "corruption" atau "corruptus", yang berarti busuk. Rusak, menggoyahkan, memutarbalikan, atau menyogok. Menurut para ahli bahasa, "corruptio" berasal dari kata kerja "corrumpere," sebuah istilah dari bahasa Latin kuno. Kata ini kemudian  berkembang menjadi "corruption" dalam bahasa Inggris, "corruption" dalam bahasa Prancis, "corruptie" atau "korruptie" dalam bahasa Belanda, dan "korupsi" dalam bahasa Indonesia.

Jadi secara kesimpulan, Korupsi adalah sesuatu yang mencakup segala tindakan buruk yang menyebabkan kerugian ekonomi bagi negara, seperti penggelapan dana atau penerimaan suap untuk kepentingan pribadi, pihak lain, atau sebuah perusahaan. Tindakan korupsi juga mencakup penyalahgunaan atau penggelapan dana pemerintah atau dana lainnya untuk keuntungan pihak ketiga. Selain itu, korupsi dapat diartikan sebagai tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan terhadap suatu isu atau organisasi untuk meraih keuntungan pribadi. Kegiatan ini merugikan kepentingan umum dan masyarakat luas demi keuntungan individu atau kelompok tertentu.

Ada pendekatan penyebab korupsi yang diperkenalkan oleh Robert Klitgaard dan Jack Bologna menyediakan kerangka kerja yang komprehensif untuk menganalisis dan mengatasi korupsi. Robert Klitgaard dikenal dengan formula CDMA (Corruption = Monopoly + Discretion -- Accountability). Sedangkan Jack Bologna mengembangkan teori GONE (Greed, Opportunity, Need, Exposure).

Apa Perbedaan Pendekatan Penyebab Korupsi menurut Robert Klitgaard dan Jack Bologna?

Korupsi menurut Robert Klitgaard 

Robert Klitgaard, seorang ahli korupsi terkemuka, mendefinisikan korupsi melalui formula yang dikenal sebagai C = M + D - A. Menurut Klitgaard, korupsi terjadi ketika individu atau kelompok memiliki monopoli kekuasaan dan kebebasan untuk membuat keputusan tanpa adanya pengawasan yang memadai. Penjelasan  tentang C = M + D- A :

C (Corruption) atau korupsi adalah hasil dari kombinasi faktor-faktor berikut:

  • Monopoly (monopoli)

Menurut Robert Klitgaard, monopoli adalah salah satu faktor utama yang mendorong terjadinya korupsi. Dalam konteks korupsi, monopoli mengacu pada situasi di mana satu individu atau kelompok memiliki kontrol penuh atas sumber daya atau proses pengambilan keputusan tanpa adanya persaingan. Dalam situasi monopoli, tidak ada persaingan yang sehat. Hal ini menghilangkan mekanisme pengawasan alami yang ada dalam pasar yang kompetitif. Tanpa persaingan, individu atau kelompok yang memegang monopoli cenderung bertindak sewenang-wenang dan menyalahgunakan kekuasaan mereka untuk keuntungan pribadi.

Contoh: Ketika ada sebuah lembaga pemerintah yang bertugas mengurus pengadaan barang dan jasa untuk berbagai proyek infrastruktur. Kepala lembaga tersebut memiliki kekuasaan penuh untuk menentukan pemasok barang dan jasa tanpa perlu melalui proses tender yang transparan dan kompetitif. Karena tidak ada persaingan, kepala lembaga dapat memilih pemasok favoritnya yang mungkin memberikan suap atau keuntungan lainnya sebagai imbalan atas pemilihan tersebut.

  • Discretion (kebijaksanaan)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun