Mohon tunggu...
Alfiatur Rohmania
Alfiatur Rohmania Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | FAKULTAS EKONOMI dan BISNIS | PRODI S1 AKUNTANSI | NAMA : ALFIATUR ROHMANIA | NIM : 43223010174

Mata kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB. Dosen Pengampu : Apollo, Prof, Dr, M.Si.AK Universitas Mercu Buana | Pogram studi : S1 Akuntansi | Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia Pendekatan Robert Klitgaard, dan Jack Bologna

21 November 2024   11:59 Diperbarui: 21 November 2024   11:59 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modul : Prof Apollo 

Tingkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi melalui kampanye edukasi dan program pelatihan. Pendidikan antikorupsi bisa dimasukkan dalam kurikulum sekolah untuk membentuk generasi yang lebih berintegritas.

Pemberian Sanksi yang Tegas:

Berikan hukuman yang berat dan tegas bagi pelaku korupsi untuk menciptakan efek jera. Ini bisa termasuk hukuman penjara yang panjang, denda besar, dan penyitaan aset yang diperoleh dari hasil korupsi.

Reformasi Birokrasi:

Lakukan reformasi dalam struktur birokrasi untuk mengurangi kompleksitas dan celah yang memungkinkan terjadinya korupsi. Ini bisa mencakup penyederhanaan prosedur, digitalisasi layanan, dan penghapusan peraturan yang tumpang tindih.

Peningkatan Gaji dan Insentif:

Sediakan gaji dan insentif yang layak bagi pegawai negeri dan pejabat publik untuk mengurangi dorongan mereka untuk melakukan korupsi.

Keterlibatan Masyarakat:

Dorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan tindakan korupsi. Mekanisme seperti platform pelaporan online atau hotline dapat memfasilitasi pelaporan dari masyarakat.

Kolaborasi Internasional:

Bekerja sama dengan negara lain dan organisasi internasional untuk mengatasi korupsi yang bersifat lintas batas. Ini bisa mencakup pertukaran informasi, kerja sama penegakan hukum, dan pembentukan standar antikorupsi global.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun