Mohon tunggu...
Alfia Suryaningtyas
Alfia Suryaningtyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

18 Juni 2024   06:45 Diperbarui: 18 Juni 2024   06:56 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kewajiban pemerintah dalam melayani warga negaranya adalah senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik dan maksimal kepada seluruh masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sebagai bentuk pelayanan Salah satu upaya yang dapat di lakukan adalah dengan memaksimalkan penggunaan Teknologi Informasi danKomunikasidalamprosespelayanankepadamasyarakat.Identitas kependudukan digital berfungsi untuk pembuktian identitas digital yang di lakukan melalui verifikasi data identitasataskepemilikanKTPelektronik.Berfungsijuga untuk autentifikasi identitas yang di lakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi dan QR.

Salah satu upaya dalam rangka menghemat anggaran pemerintah terkait pelayanan Administrasi kependudukan maka di keluarkan Peraturan Pemerintah No.109 tahun 2019 Yakni mengatur ketentuan tentang pencetakan dokumen kependudukan akte kelahiran, akte kematian, kartu keluarga, surat pindah tidak lagi menggunakan blangko, masyarakat dapat mencetak mandiri menggunakan kertas HVS warna putih 80 gram dan dapat di cetak mandiri. Kemudahan ini diberikan karena dokumen kependudukan sekarang untuk penandatanganan menggunakan barcode sehingga pemohon hanya diberikan file pdf melalui Email yang di daftarkan. Pemohon dapat mencetak sendiri secara berulang-ulang sehingga tidak ada lagi kehilangan dokumen kependudukan. Salah satu upaya mengurangi biaya Tersebut Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri menerapkan IdentitasKependudukan Digital (IKD).MenurutlamanresmiDirektoratJenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian dalam Negeri Republik Indonesia. 

identitas digital adalah instrumen berupa QR Code yang berisi informasi identitas penduduk dan dapat di simpan di berbagai perangkat. Identitas kependudukan digital sebagai solusi untuk mengatasi pengeluaran biaya yang di keluarkan pemerintah. Konsep dari identitas kependudukan digital adalah masyarakat tidak perlu memiliki fisik KTP elektronik namun cukup hanya dengan aplikasi kependudukan yang terinstal di smardphone namun dalam hal ini, Sosialisasi kepada masyarakat juga sangat penting dilakukan mengingat masyarakat terlibat secara langsung dalam pembuatan identitas kependudukan digital. Bahkan dapat dikatakan bahwa sekian langkah pembuatan identitas kependudukan digital harus dilakukan oleh masyarakat yang memerlukannya. Menyadari hal itu, pemerintah secara gencar melakukan sosialisasi sekaligus edukasi kepada masyarakat perihal identitas kependudukan digital melalui berbagai media ,terutama media massa elektronik. Meskipun demikian, berdasarkan pengamatan masih banyak anggota masyarakat yang belum mengetahui informasi seputar keberadaan implementasi identitas kependudukan digital, tentang apa dan bagaimana pembuatannya, apa kegunaannya, dan lain-lain. 

Sosialisasi juga belum menyentuh penggunaan media sosial, semisal WA Group, Twitter, dan sebagainya, padahal diketahui banyak masyarakat yang mengakses media sosial tersebut. Hal ini dapat saya ketahui karena saya juga pernah bertanya kepada rekan saya yang berasal dari sumatra utara dan bengkulu mengenai aplikasi identitas kependudukan digital dan pada saat itu mereka mengatakan tidak tahu mengenai aplikasi tersebut, artinya dalam penyelenggaraan aplikasi ini sangat kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat.

Selain itu, dilihat dari rating yang berada di play store penggunaan aplikasi identitas kependudukan digital masih banyak keluhan mengenai jaringan yang bisa untuk membuka aplikasi tersebut sehingga di dalam play store aplikasi identitas kependudukan digital mendapatkan rating 2,8. Salah satu ulasan yang berasal dari akun asrul husni yang mengatakan "sangat buruk...aplikasi tidak bisa terhubung dengan data seluler .harus pake wifi baru terbuka (terhubung) kalo dibilang jaringan yang buruk, buka youtube aja lancar jaya... artinya kesalahan bukan dari jaringan, tapi dari Apk nya."

Namun, dimasa demokrasi pemilihan presiden dan wakil presiden bulan maret lalu aplikasi ini sangat berguna bagi calon pemilih yang sudah rekaman namun belum mendapatkan KTP secara fisik atau bagi masyarakat yang KTP nya hilang sebagai syarat untuk memilih calon presiden dan wakil presiden. Keamanan identitas masyarakat juga terjamin dengan fitur keamanan canggih seperti verifikasi biometrik (seperti sidik jari atau pemindaian wajah)., dapat digunakan untuk mengonfirmasi identitas pengguna ,meningkatkan keamanan dan mencegah pencurian identitas.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan mengelolaan data kependudukan demi terjaganya keamanan data pribadi. Pengelolaan data pribadi meliputi menjaga kerahasiaan data pelayanan, melakukan pengarsipan dokumen kependudukan dan hanya memberikan data kependudukan kepada yang bersangkutan.

Pemberian data kependudukan Kepada orang lain hanya bisa dilakukan oleh kepolisian dengan syarat menunjukan surat tugas pemeriksaan data kependudukan seseorang. Jika masyarakat menghendaki perubahan elemen data maka wajib melampirkan data dukung yang sah sebagai dasar untuk melakukan perubahan data.

Implementasi Identitas Kependudukan Digital jika berhasil dilaksanakan maka sangat membantu semua pihak, pemerintah dapat menghemat anggaran karena mengurangi pengadaan blangko KTP elektronik, masyarakat dimudahkan karena tidak perlu Fisik KTP

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun