Mohon tunggu...
Alfian Takbir
Alfian Takbir Mohon Tunggu... Mahasiswa - Alfian Takbirryansyah

Manusia

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Mengetahui Pentingnya "Lahan Parkir" bagi Kawasan Perkotaan

4 Januari 2024   21:01 Diperbarui: 5 Januari 2024   20:12 501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sering risih nggak sih sama kendaraan yang parkir sembarangan?

Apa jangan-jangan kamu juga termasuk yang melakukannya? Semoga tidak ya, karena berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku parkir sembarangan akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp. 500.000. Selain itu, kendaraan kamu juga akan diderek oleh petugas Dinas Perhubungan lho!

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menerangkan lahan mana saja yang tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir, antara lain:

  • Tikungan, bahu bukit, atau jembatan;
  • Tempat pejalan kaki atau lintasan sepeda;
  • Dekat lampu lalu lintas atau penyeberangan pejalan kaki;
  • Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat;
  • Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan;
  • Dalam 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau dalam 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak. Lalu jangan berhenti atau parkir 3 meter (10 kaki) di sisi lain hidran pemadam api atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran;
  • Menghadap bagian depan mobil kea rah lalu lintas yang berlawanan;
  • Sepanjang jalan yang licin;
  • Jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan;
  • Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan.

Sebelum kita masuk lebih dalam mengenai lahan parkir, kita perlu mengetahui apa sih pengertian parkir?

Parkir adalah suatu keadaan tidak bergerak kendaraan bermotor dalam jangka waktu tertentu sesuai keadaan dan kebutuhan lahan yang membutuhkan pemberhentian. Lahan parkir diselenggarakan atau disediakan oleh pemerintah maupun pihak perorangan serta badan usaha. Pada kota-kota besar lahan parkir merupakan suatu kebutuhan bagi pemilik kendaraan.

Perlu kita ketahui bahwa keberadaan lahan parkir atau perparkiran sangat penting dalam suatu wilayah, khususnya perkotaan. Lahan parkir bukan hanya sebagai tempat kendaraan berhenti, namun juga mencirikan citra kota. Perparkiran menampilkan kesan rapi dan teratur dalam suatu kota. Selain itu, adanya perparkiran juga mampu melancarkan sirkulasi bagi masyarakat kota.

Menurut Hamid Shirvani dalam bukunya "The Urban Design Process" menyebutkan bahwa terdapat 8 elemen perancangan kota. Hamid Shirvani menyebutkan 8 elemen penting dalam perancangan kota diantaranya adalah tata guna lahan, bentuk dan massa bangunan, sirkulasi dan perparkiran, ruang terbuka, lahan pedestrian, rambu-rambu atau penanda, aktivitas pendukung, serta preservasi atau konservasi.

Lahan parkir seharusnya menjadi suatu kewajiban bagi wilayah perkotaan, khususnya pada kawasan pusat perdagangan, perkantoran, pasar, fasilitas umum, dan sebagainya yang melibatkan aktivitas banyak masyarakat. Namun seringkali penyediaan lahan parkir diabaikan, karena dianggap tidak penting dan menghabiskan banyak biaya. Kurangnya ketersediaan tempat parkir menyebabkan masyarakat memarkir kendaraan di tempat yang tidak seharusnya, seperti pada sekitar tepi jalan dan pedestrian.

Selain pada kawasan pusat aktivitas masyarakat, kebutuhan tempat parkir juga dibutuhkan pada kawasan perumahan dan permukiman. Hal ini berhubungan dengan penyediaan tempat parkir oleh perorangan atau development perumahan. Seringkali terjadi masyarakat yang tidak memiliki lahan parkir berusaha memarkir kendaraannya di tepi jalan atau di depan rumah. Hal tersebut tentunya mengganggu aktivitas masyarakat, tidak jarang juga kendaraan yang diparkir memakan badan jalan dan menyebabkan kemacetan.

Begitu banyak permasalahan yang ditimbulkan hanya dengan kurangnya lahan parkir, seperti menghambat sirkulasi masyarakat. Hal ini tentunya membuat kita sadar akan pentingnya lahan parkir pada suatu kawasan pusat aktivitas dan permukiman. Pemerintah, masyarakat, serta badan usaha seharusnya paham akan elemen penting perancangan kota yang seringkali disepelekan ini.

Perancangan kota yang baik akan menciptakan citra kota yang menarik pula!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun