Mohon tunggu...
Alfian Syaifudin Fadli
Alfian Syaifudin Fadli Mohon Tunggu... Mahasiswa - Desainer, Mahasiswa

Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga 21107030011

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Roy Suryo Laporkan Menteri Agama Yaqut, Polemik Suara Azan dan Gonggongan Anjing

24 Februari 2022   15:35 Diperbarui: 24 Februari 2022   15:53 691
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: twitter @KRMTRoySuryo2

Ungkapan Menag RI Yaqut Cholil Qoumas yang mengibaratkan pengeras suara atau speaker masjid dengan suara gonggongan anjing, menuai kontroversi.

Pitra Romadoni, kuasa hukum Roy Suryo menyampaikan dalam keterangan tertulis kepada wartawan bahwa akan melaporkan Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya sore ini.

Mantan menteri Pemuda dan Olah raga Republik Indonesia Roy Suryo akan melaporkan Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya terkait kasus penistaan agama. Hal ini ia umumkan melalui akun twitter resminya. Roy mengatakan akan membuat Laporan Polisi (LP) dan akan datang ke kantor polisi jam 15.00 WIB bersama dengan Kongres Pemuda Indonesia. Tulisnya di dalam akun twitternya pada 24 Februari 2022. 

Ia mengatakan memiliki bukti rekaman visual dari Menteri Agama Republik Indonesia tersebut. Roy menilai bahwa dalam video rekaman tersebut, Yaqut Cholil membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.

Setelah ditelusuri, potongan video yang diunggah Roy Suryo berdurasi 30 detik itu merupakan potongan dari rekaman pernyataan utuh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.

Sebelumnya Yaqut Cholil menjelaskan dasar keluarnya Surat Edaran Menteri Agama No 05 Thn 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla.

Dari rekaman utuh Yaqut Cholil tersebut, secara garis besar Yaqut Cholil bukanlah membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Melainkan menyatakan aturan batas maksimal pengeras suara atau toa masjid.

"Kita ini nggak melarang masjid atau musholla apabila menggunakan toa atau pengeras suara. Silahkan, karena kita tau bahwa itu merupakan bagian dari syiar agama islam. Tetapi tentu saja ini harus diatur, diatur bagaimana pengeras suaranya itu tidak terlalu keras maksimal 100 desibell, Diatur bagaimana dan kapan menggunakan speaker sebelum dan sesudah azan, Diatur bagaimana menggunakan speaker di dalam dan seterusnya. Tidak ada pelarangan, aturan seperti ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis, menambah manfaat dan mengurangi ketidak manfaatan. Karena kita tahu, misalnya di daerah yang mayoritas muslim, hampir setiap 100 meter 200 meter itu ada musholla, masjid. Bayangkan kemudian secara bersamaan mereka menyalakan speakernya, itu menjadikan gangguan buat sekitarnya. Kita bayangkan lagi, kita ini muslim kita hidup di lingkungan non muslim, kemudian rumah rumah ibadah saudara kita yang non muslim itu bunyikan toa sehari 5 kali dengan kencang kencang secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?  Yang paling sederhana lagi, tetangga kita yang dekat ini, misalnya dalam satu komplek, kiri kanan depan belakang semua pelihara anjing. Menggonggong di saat yang bersamaan atau satu waktu, kita ini terganggu nggak? Artinya bahwa suara suara itu, apapun suara itu harus kita atur agar tidak menjadi gangguan. Speaker di musholla, di masjid silahkan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggu. Agar niat menggunakan toa atau speaker sebagai sarana sebagai washilah untuk syiar tetap bisa dilakukan tanpa mengganggu mereka yang mungkin berbeda keyakinan dengan kita yang harus tetap kita hargai" ujar Yaqut Cholil pada saat berkunjung di Pekan baru, Riau, pada Rabu 23 Februari 2022.

Sumber: twitter @KRMTRoySuryo2
Sumber: twitter @KRMTRoySuryo2

Dari pernyataan Yaqut Cholil tersebut, Roy Surya menilai bahwa ungkapan seperti itu merupakan sebuah penistaan agama. Ia juga merasa tersinggung dan berencana ingin melaporkan Yaqut Cholil ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penistaan agama. Roy Suryo juga menegaskan pihaknya akan melaporkan Yaqut Cholil dengan membawa beberapa bukti.

Rencana ini diungkapkannya di akun resmi twitternya. Laporannya tersebut atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Pasal 28 ayat (2) Berisikan bahwa setiap orang, baik itu sengaja dan dengan tanpa hak menyebarkan informasi yang bermaksud supaya timbul rasa permusuhan atau kebencian individu maupun kelompok masyarakat tertentu bardasarkan SARA atau Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan

Pasal 45a ayat (2) berbunyi: Berisikan bahwa setiap orang, baik itu dengan sengaja dan dengan tanpa hak menyebarkan informasi bohong dan menyesatkan yang berkibat pada kerugian konsumen dalam transaksi elektronik seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 maka akan dipenjara dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah

Sementara pasal 156a KUHP yang berisikan tentang siapapun yang dengan sengaja melakukan perbuatan atau meluapkan perasaan di depan umum yang intinya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap salah satu agama di Indonesia dan dengan tujuan supaya orang lain tidak mengikuti agama apapun yang berlandas Ketuhanan Yang Maha Esa akan dihukum pidana dengan hukuman penjara selama lamanya 5 tahun.

Setelah dihubungi kembali, Roy Suryo membenarkan pernyataannya itu dan benar-benar ingin melaporkan Menag Yaqut ke Polda Metro Jaya.

Menanggapi hal ini, menag pun membuat klarifikasi. Pihak kemenag melalui Thobib Al Asyhar, ketua biro Humas, Data, dan Informasi Pelaksana Tugas (Plt), telah menyatakan bahwa menag Yaqut Cholil sama sekali tidak membandingkan suara gonggongan anjing dengan adzan di speaker masjid.

Thobib menegaskan bahwa kabar Yaqut Cholil membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing adalah sesuatu yang sangat tidak tepat. Ia juga menjelaskan bahwa Menteri Agama Yaqut bukanlah membandingkan antara gonggongan anjing dan adzan, namun Yaqut hanyalah mencontohkan tentang pengaturan speaker atau pengeras suara agar tidak terjadi kebisingan atau agar tidak dianggap sebagai gangguan oleh masyarakat. (Pernyataan Thobib dalam keterangan resminya 24/2)

Namun setelah diberi klarifikasi, Roy Suryo mengaku akan tetap melaporkan menag Yaqut Cholil. Ia mengatakan bahwa pihak menag boleh membuat klarifikasi, namun ia menyatakan pihaknya akan tetap melaporkan yaqut karena telah melontarkan pernyataan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun