Mohon tunggu...
Alfiansyah Syah
Alfiansyah Syah Mohon Tunggu... Tentara - Bisnis lancar

Bisnis lancar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Hutan Lindung

5 April 2024   14:12 Diperbarui: 5 April 2024   14:17 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://seumpama.com/

Taman buru. Yakni kawasan hutan negara yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.

Peraturan Pemerintah RI no 68 tahun 1998[2] sebelumnya telah mendefinisikan:

Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan, yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

PP no 68/1998, sebagaimana juga UU no 5/1990, tidak membatasi lingkupnya hanya pada hutan atau kawasan hutan negara. Selanjutnya PP tersebut merinci, yang termasuk ke dalam Kawasan Suaka Alam (KSA) adalah cagar alam dan suaka margasatwa. Sedangkan yang tergolong Kawasan Pelestarian Alam (KPA) adalah taman nasional, taman hutan raya (tahura), serta taman wisata alam.

Uraian mengenai kawasan yang dilindungi yang paling luas cakupannya, ialah yang termuat di dalam Keppres no 32 tahun 1990.[3] Keppres yang terbit sebelum UU no 5/1990 ini mencantumkan:

  • Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, terdiri dari:
  • Kawasan hutan lindung
  • Kawasan bergambut
  • Kawasan resapan air.
  • Kawasan perlindungan setempat, terdiri dari:
  • Sempadan pantai
  • Sempadan sungai
  • Kawasan sekitar danau/waduk
  • Kawasan sekitar mata air.
  • Kawasan suaka alam dan cagar budaya, yakni:
  • Kawasan suaka alam
  • Kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya
  • Kawasan pantai berhutan bakau
  • Taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam
  • Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta

Kawasan rawan bencana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun