Mohon tunggu...
Siti Alfian Nur santi
Siti Alfian Nur santi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Akibat Ketimpangan Gender Banyak Anak Perempuan Menjadi Korban Kekerasan Seksual

15 Maret 2024   21:14 Diperbarui: 15 Maret 2024   21:24 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

      Ketidaksetaraan gender adalah situasi dimana gender tertentu diperlakukan atau berperilaku tidak adil. Ketidaksetaraan gender lebih sering terjadi pada perempuan. Dari banyaknya ketidaksetaraan gender yang ada di Indonesia ada salah satu ketidaksetaaran gender yang mengakibatkan anak menjadi korban kekerasan seksual. 

Kekerasan tidak hanya dimaknai secara fisik tetapi juga mental, bahkan kekerasan pasif pun dipandang sebagai penganiayaan yang kejam. Kekerasan terhadap perempuan atau anak memang merupakan hal yang sudah tidak luput dari pemberitaan media yang seharusnya anak dilindungi justru menjadi korban kekerasan seksual. 

Kekerasan Seksual masih terjadi dimana-mana terhadap perempuan dari segala usia termasuk anak-anak, dan salah satunya adalah kekerasan seksual atau pemerkosaan, kekerasan seksual seringkali dilakukan oleh kerabat yang mengenal korban, Anak yang menjadi korban kekerasan seksual pasti ada penyebabnya adalah keadaan psikologis pelaku yang memandang anak sebagai korban kekerasan seksual, yang berharap dengan menjadikan anak sebagai korban kekerasan seksual maka perlakuan yang dilakukannya akan disembunyikan, karena anak tidak dapat melawan serta tidak berani melaporkannya. 

       Anak dalam kondisi tersebut mempunyai hak untuk dilindungi untuk mencapai haknya mengenai dengan kerugian yang dideritanya baik materil maupun psikologis, seperti trauma akibat kekerasan seksual yang terjadi pada dirinya, hilangnya rasa percaya diri terhadap dirinya maupun masyarakat sekitarnya. Padahal dalam undang-undang perlindungan anak sudah dijelaskan mengenai perlindungan  anak dan hak anak. Orang tua maupun pemerintah dapat melakukan beberapa upaya untuk melindungi anak seperti menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa memandang gender, memberikan dukungan sumber daya dan infrastruktur yang memadai dalam pelaksanaan perlindungan, menjamin perlindungan anak, pengasuhan dan kesejahteraan, dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua atau wali yang bertanggung jawab secara hukum terhadap anak, sehingga anak dapat menggunakan haknya untuk menyatakan pendapat sesuai dengan umur dan kecerdasan anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun