Ketidaksetaraan gender adalah situasi dimana gender tertentu diperlakukan atau berperilaku tidak adil. Ketidaksetaraan gender lebih sering terjadi pada perempuan. Dari banyaknya ketidaksetaraan gender yang ada di Indonesia ada salah satu ketidaksetaaran gender yang mengakibatkan anak menjadi korban kekerasan seksual.Â
Kekerasan tidak hanya dimaknai secara fisik tetapi juga mental, bahkan kekerasan pasif pun dipandang sebagai penganiayaan yang kejam. Kekerasan terhadap perempuan atau anak memang merupakan hal yang sudah tidak luput dari pemberitaan media yang seharusnya anak dilindungi justru menjadi korban kekerasan seksual.Â
Kekerasan Seksual masih terjadi dimana-mana terhadap perempuan dari segala usia termasuk anak-anak, dan salah satunya adalah kekerasan seksual atau pemerkosaan, kekerasan seksual seringkali dilakukan oleh kerabat yang mengenal korban, Anak yang menjadi korban kekerasan seksual pasti ada penyebabnya adalah keadaan psikologis pelaku yang memandang anak sebagai korban kekerasan seksual, yang berharap dengan menjadikan anak sebagai korban kekerasan seksual maka perlakuan yang dilakukannya akan disembunyikan, karena anak tidak dapat melawan serta tidak berani melaporkannya.Â
    Anak dalam kondisi tersebut mempunyai hak untuk dilindungi untuk mencapai haknya mengenai dengan kerugian yang dideritanya baik materil maupun psikologis, seperti trauma akibat kekerasan seksual yang terjadi pada dirinya, hilangnya rasa percaya diri terhadap dirinya maupun masyarakat sekitarnya. Padahal dalam undang-undang perlindungan anak sudah dijelaskan mengenai perlindungan  anak dan hak anak. Orang tua maupun pemerintah dapat melakukan beberapa upaya untuk melindungi anak seperti menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa memandang gender, memberikan dukungan sumber daya dan infrastruktur yang memadai dalam pelaksanaan perlindungan, menjamin perlindungan anak, pengasuhan dan kesejahteraan, dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua atau wali yang bertanggung jawab secara hukum terhadap anak, sehingga anak dapat menggunakan haknya untuk menyatakan pendapat sesuai dengan umur dan kecerdasan anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H