Mohon tunggu...
Alfian Ilham F.
Alfian Ilham F. Mohon Tunggu... Lainnya - Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabaraktuh.

"Akhirnya hanya satu yang ku tahu, yaitu bahwa aku tidak tahu apa-apa". - Socrates

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Siasat Menangkis UU Cipta Kerja - Omnibus Law (2)

13 Oktober 2020   23:07 Diperbarui: 5 November 2020   19:49 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, pertanyaannya sekarang adalah apakah pemerintah sudah meratifikasi konvensi tersebut atau belum, sebab sampai saat ini penulis belum menemukan ratifikasi tersebut di UU Ciptaker dan UU sebelumnya yakni UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Alih-alih lebih baik, faktanya malah hak-hak pekerja banyak yang dikurangi. Oleh karenanya, tentu ini menjadi sesuatu hal yang merepotkan untuk diperjuangkan. Tapi tak salah juga untuk dicoba.

Ya, dengan segala pertimbangannya. Lagi-lagi penguasa pintar mensiasati upaya-upaya hukum yang konon nanti akan ditempuh oleh masyarakat, ya sekedar meralat UU Ciptaker - Omnibus Law agar win-win solution. Biarpun begitu, Omnibus Law - UU Ciptaker ini adalah produk hukum yang sebenarnya patut diapresiasi karna merupakan produk yang revolusioner, tapi pada akhirnya malah cacat hukum formil. 

Jika payung hukum untuk membuat suatu UU adalah UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan, maka UU Ciptaker tersebut bisa batal demi hukum dan tidak berhak untuk diberlakukan, tapi ya apa kata penguasa soal ini. Pasti mereka mencari alasan-alasan pembenar demi memuluskan Omnibus Law - UU Ciptaker ini.

Terakhir, karna tadi sudah banyak sekali menyinggung, mengkritik, dan menganalisis langkah-langkah penguasa, mohon dimaafkan, sebab ini bagian dari hak untuk bersuara dan mengungkapkan aspirasi (Pasal 28 UUD 1945, tentunya sebagai check and balance juga demi terwujudnya iklim demokrasi yang sehat. 

Adapun cacatan dari dan untuk penulis serta semua, bahwa untuk selalu peka dan peduli dengan kebijakan-kebijakan penguasa baik daerah maupun pusat, sehingga apabila nanti ada kesalahan dan kekhilafan dari penguasa, bisa segera diselesaikan dan pastinya lewat mekanisme hukum atau musyawarah. 

Toh bukannya ini untuk kebaikkan bersama juga. Sudah sepatutnya apabila negara maupun masyarakat salah, ya dihukum sesuai dengan mekanmismenya, bukan malah menghardik personalnya dan diamuk bersama. Demi kemaslahatan bersama, mari junjung supremasi hukum walau langit akan runtuh. Jika itu tak terjadi, maka bersiaplah untuk revolusi.

Terima kasih.
#MosiTidakPercaya
#CumaPenulisAmatir

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun