Mohon tunggu...
alfiani farhatus
alfiani farhatus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Warga Negara dalam Pemilihan Umum (Pemilu)

6 Desember 2022   01:56 Diperbarui: 6 Desember 2022   02:03 1224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan negara demokrasi, dan juga termasuk salah satu negara demokrasi terbesar di dunia. Demokrasi merupakan salah satu sistem pemerintahan yang dimiliki oleh suatu negara dalam mengatur tata kelola pemerintahan negara tersebut. Demokrasi sendiri ialah suatu bentuk pemerintah politik yang kekuasaan pemerintahannya berada di tangan rakyat, baik secara langsung atau secara perwakilan. Indonesia sebagai negara demokrasi telah menerapkan pemilihan umum (pemilu) setiap lima tahun sekali, mulai dari tingkat kabupaten atau kota hingga tingkat pusat. Pemilihan umum (pemilu) tersebut berupa pemilihan legislatif (pileg), pemilihan gubernur (pilgub), pemilihan presiden (pilpres) dan lain sebagainya.

Pemilihan umum (pemilu) adalah suatu sarana dalam berdemokrasi bagi warga negara dan juga merupakan salah satu hak warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi, yakni hak atas kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hak tersebut telah diatur dalam undang undang dasar (UUD) 1945 pasal 27 ayat (1) yang berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

Selain itu, juga tercantum dalam undang-undang dasar (UUD) 1945 pasal 28D ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum".

Pemilihan umum (pemilu) juga termasuk suatu demokrasi modern dalam suatu negara. Demokrasi modern yang dimaksud yakni rakyat memilih seseorang untuk mewakilinya dalam rangka keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, dan sebagai suatu rangkaian kegiatan politik untuk menampung kepentingan masyarakat.

Sebagai warga negara, tentunya kita memiliki hak politik. Nah, salah satu cara kita melaksanakan hak politik tersebut yakni dengan ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum (pemilu). Hak warga berpartisipasi dalam pemilihan umum (pemilu) merupakan inti dari demokrasi. Selain ikut berpartisipasi, setiap warga negara juga berhak ikut aktif dalam proses polituk. Hal ini merupakan salah satu prinsip dasar kehidupan kenegaraan yang demokratis.

Di negara Indonesia tercinta ini, pencapaian masyarakat demokratis mungkin tercipta dengan adanya pemilihan umum (pemilu) yang merupakan penafsiran normatif dari UUD 1945. Masyarakat demokratif juga merupakan penafsiran dari pelaksanaan kedaulatan rakyat. Secara optimal, kedaulatan rakyat ini mungkin berjalan apabila masyarakatnya mempunyai kecenderungan kuat ke arah budaya politik partisipan.

Suatu sistem politik bisa dikatakan demokratis atau tidak, ditentukan dengan ada-tidaknya atau tinggi-rendahnya tingkat partisipasi politik warga dalam negara tersebut. Standar demokrasi pada umumnya ialah adanya pemilihan umum (pemilu) reguler yang bebas untuk menjamin terjadinya rotasi pemegang kendali negara tanpa adanya penyingkiran terhadap suatu kelompok politik manapun, adanya partisipasi yang aktif dari warga negara dalam pemilihan umum (pemilu), dan lain sebagainya.

Dalam pemilihan umum (pemilu) diakui adanya hak pilih secara universal. Hak pilih dalam hal ini merupakan salah satu prasyarat fundamental bagi negara yang menganut demokrasi konstitusional modern. Hak pilih ini telah tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (20, pasal 6A ayat (1), pasal 19 ayat (1), dan pasal 22C ayat (1). Dalam pasal-pasal tersebut, menunjukkan tentang ketentuan-ketentuan adanya jaminan yuridis bagi setiap warga negara Indonesia agar dapat melaksanakan hak pilihnya. Dalam ketentuan-ketentuan tersebut, dijelaskan bahwa dalam perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan umum (pemilu) sudah seharusnya membuka ruang yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum (pemilu).

Namun, dalam UUD 1945 yang telah menjamin perlindungan hak pilih warga negara Indonesia dalam pemilihan umum (pemilu) masih terdapat banyak kendala, salah satunya dalam pelaksanaan hak pilih tersebut. Dalam pelaksanaan hak pilihnya, salah satu masalah utamanya yakni daftar pemilih yang tidak akurat. Namun tidak hanya itu, pendaftaran pemilih yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu seringkali muncul masalah serta kecurangn yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Salah satu contoh kasus yang terjadi pada tahun 2008 dalam pemilihan kepala daerah Jawa Timur. Pada pemilu tersebut, jumlah suara jauh melebihi jumlah daftar pemilih tetap (DTP) yang ada pada saat itu. Kemudian hal ini menimbulkan efek permasalahan yang sama pada tahun 2009. Pada saat itu sedang berlangsung pemilhan presiden dan wakil presiden. Kasus yang terjadi sama seperti kasus tahun sebelumnya, yakni terdapat banyak daftar pemilih tetap (DPT) fiktif yang tidak sesuai dengan data dan jumlah pemilih yang sebenarnya. Dan ternyata kasus ini terulang kembali pada pemilihan kepala daerah Jawa Timur tahun 2013. Pada tahun 2013 ini kejadiannya lebih parah daripada tahun-tahun sebelumya, dikarenakan kecuragan yang terjadi merata di sebagian besar daerah pemungutan suara di Jawa Timur.

Sistem pendaftaran pemilih ini merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk menjamin terlaksananya hak pilih warga negara dalam pemilihan umum (pemilu). Maka, seharusnya sistem pendaftaran pemilih ini harus dibuat berdasarkan prinsip komprenshif dan akurat. Prinsip komprenshif merupakan daftar pemilih yang memuat semua warga negara republik Indonesia, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri, yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih. Agar mereka dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih.

Selain sebagai jaminan terlaksananya hak pilih warga negara, daftar pemilih yang akurat juga sebagai salah satu syarat utama bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya.apabila warhga negara yang memiliki hak pilih telah terdaftar dalam daftar pemilih, maka mereka mendapatkan jaminan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum (pemilu) tersebut.

Sumber : http://jdih.sukabumikab.go.id/v1/artikel/detail/5/hak-konstitusional-warga-negara/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun