Mohon tunggu...
alfiani farhatus
alfiani farhatus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sang Merah Putih Sebagai Identitas Bangsa Indonesia

10 November 2022   23:10 Diperbarui: 10 November 2022   23:27 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Sebagai karakteristik bangsa dan pembeda dari bangsa yang lain.

Identitas Nasional bangsa Indonesia tercipta dari berbagai nilai-nilai kultural suku bangsa yang ada di setiap daerah. Nilai-nilai kultural ini kemudian dihimpun menjadi satu kesatuan yang akhirnya membentuk identitas nasional bangsa Indonesia. 

Identitas nasional bangsa Indonesia ini memiliki dua karakteristik, yang pertama yakni memiliki keinginan untuk merdeka dan yang kedua yakni persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Selain itu, Identitas nasional bangsa Indonesia memiliki beberapa unsur yang dituliskan secara resmi dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 35 sampai pasal 36. Berikut adalah unsur-unsur Identitas nasional bangsa Indonesia :

1. Bendera Merah Putih 

Pada UUD 1945 pasal 35 berbunyi 'Bendera Negara Indonesia ialah Sang merah Putih'. Merah memiliki arti berani dan putih memiliki arti suci. Lambang merah putih ini sudah tidak asing lagi sejak masa kerajaan. Menjadi identitas instrumental bagi negara Indonesia, Bendera Merah Putih memiliki makna perjuangan yang cukup mendalam. Warna merah dalam Bendera Merah Putih bermakna berani, sementara warna putih bermakna suci.

Bendera Merah Putih memiliki kedudukan khusus sebagai identitas bangsa Indonesia. Kedudukan Bendera Merah Putih sebagai bendera Indonesia pun diperjelas melalui Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 2009 yang mengatur tentangg Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

2. Bahasa Indonesia

Pasal 36 UUD 1945 berbunyi 'Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia'. Bahasa Indonesia menjadi bahasa nasional atau bahasa persatuan, karena bangsa Indonesia memiliki berbagai jenis bahasa.

3. Lambang Negara Indonesia

Pasal 36A UUD 1945 berbunyi "Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika". Garuda pancasila dan semboyan Bhineka Tunggal Ika dipilih menjadi lambang negara dan semboyan negara.

Burung Garuda ini menggambarkan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang besar dan kuat. Burung Garuda sebagai simbol ikatan persatuan dan menyatunya rakyat Indonesia yang heterogen.Lambang Garuda Pancasila dirancang oleh panitia Lencana Negara yang diketuai Sultan Hamid II. Lambang ini akhirnya disempurnakan oleh Soekarno dan diresmikan pertama kali pada tanggal 11 Februari 1950.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun